Uncategorized

Prihatin, Setiap Ramadhan, Anjal dan Pengemis Marak di Jalanan

AsSAJIDIN.COM — Seperti sudah menjadi kebiasaan, saat Ramadhan banyak bermunculan anak jalanan (Anjal) dan pengemis yang standby di setiap persimpangan traffic light.

Mirisnya, mereka juga menyertakan anak-anak yang usianya masih di bawah umur, menunggu di pinggir jalan dan meminta-minta kepada pengendara yang menunggu traffic light.

Dinas Sosial Kota Palembang pun kewalahan mengatasi hal ini. Mengingat, para pengemis tersebut tidak hanya dari Palembang tapi justru ada dari wilayah lain dan masuk ke Palembang.

Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, Heri Aprian mengatakan, Pemerintah Kota Palembang pada dasarnya tidak pernah melarang untuk bersedekah. Hanya saja memberi para pengemis di jalan raya justru salah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Lihat Juga :  Larang Minyak Goreng Curah Beredar, ini Positifnya Konsumsi Minyak Goreng Kemasan

“Silakan kalau mau sedekah, tapi jangan bagi-bagikan di traffic light atau jalan-jalan raya. Selain berbahaya bagi pengguna jalan ataupun peminta-minta yang pasti itu sudah melanggar Perda. Niatnya mungkin baik, tapi lebih baik jika di panti asuhan yang memang tempat semestinya,” katanya.

Sesuai Perda, maka baik pemberi ataupun pengemis bisa dikenakan sanksi pidana atau denda paling kecil Rp 100 ribu dan maksimal Rp 50 juta.

Hasil selidik yang mereka terima, para pengemis datangan masuk ke Palembang berasal dari daerah-daerah penyanggah Kota Palembang. Titik-titik langganan para pengemis paling banyak di jalan protokol. Dengan penghasilan yang didapat dari mengemis bisa Rp200 ribu perhari.

Lihat Juga :  Seberat Apapun Ujian, Tetaplah Berbaik Sangka Kepada Allah

“Di Simpang 5 DPRD, Simpang Charitas, Flyover Jakabaring itu yang paling banyak. 50 persennya ada pengemis asal Palembang juga. Tapi ketika Ramadhan ini dominasi dari luar kota yang mengemis,” katanya.

Selama Ramadhan pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban pengemis dan anak jalanan. “Ini akan kita patroli berkoordinasi juga dengan Dinsos Provinsi untuk mengatasi masalah pengemis musiman,” katanya.

Dirinya berharap, masyarakat dapat mendukung penegakkan Perda dengan tidak memberikan sedekah di jalan raya. “Bisa sedekah ke tempat yang resmi seperti panti asuhan, badan amil zakat, sehingga para pengemis tidak merasa dimanjakan,” katanya. (*/pitria)

Back to top button