Ingat Kelompok Masyarakat ini tidak Bisa atau Harus Ditunda Diberi Vaksin Covid-19

AsSAJIDIN.COM — Proses vaksinasi Covid-19 di Kota Palembang direncanakan dilaksanakan 14 Januari ini. Dalam pelaksanaannya tim medis tidak akan memberikan atau menunda penyuntikan vaksin kepada kelompok tertentu.
Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Mirza Susanty mengatakan, sebagai informasi yang harus diketahui masyarakat, bahwa vaksin diberikan dengan pengecualian.
“Vaksin Covid-19 tidak akan diberikan kepada orang dengan riwayat konfirmasi Covid-19 atau penyintas atau sedang terpapar covid-19, ibu hamil, ibu menyusui, usia di bawah 18 tahun, anggota keluarga/ serumah sedang dalam perawatan Covid-19,” katanya.
Selain itu, vaksin juga tidak diberikan kepada kondisi komorbid yakni tekanan darah di atas 140/90, penderita alergi berat, terapi aktif jangka panjang karena penyakit kelaianan darah, menderita penyakit jantung, auto imun sistemik, penyakit ginjal, penyakit reumatik, menderita penyakit saluran cerna kronis, penyakt hipertiroid, kanker, defisiensi imun, penderita HIV dengan CD 4<200 atau tidak diketahui.
Sedangkan vaksin akan ditunda diberikan kepada mereka yang pada saat hari H pemberian vaksin terdeteksi dalam kondisi demam di atas 37 derajat Celcius sampai terbukti tidak menderita Covid-19, penderita TB dalam pengobatan <2 mg.
“Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen P2P no. HK.02.02/4/1/2021 tentang Juknis Pelayanan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19,” katanya.
Seperti diketahui, Kota Palembang mendapatkan 19.080 vial vaksin. Pemerintah setempat sudah mendata setidaknya ada 14.604 tenaga medis yang akan divaksin lebih dulu, selain itu ada juga pelayan publik, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Saat ini pun Pemerintah Kota Palembang sudah menyiapkan 205 petugas vaksinator dari 41 puskesmas di Palembang. “Kita ambil 5 orang dari 41 puskesmas, jadi ada 205 orang akan bertugas menjadi vaksinator,” katanya.
Meski telah mendapatkan vaksinasi nantinya, masyarakat wajib tetap mentaati protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan. (*/sumber: assajidingroup/Kamayel Ar-Razi).