Uncategorized

Bandel, Pedagang di Pasar 16 Ilir Jual Obat-obat Kedaluarsa, Wawako akan Lakukan ini

AsSAJIDIN.COM — Dianggap membahayakan masyarakat, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengecam sikap lalai pedagang obat-obatan di Pasar 16 Ilir yang ketahuan masih menjual obat kadaluarsa. Bahkan, jika diperlukan pihaknya pun tidak akan segan untuk membawa hal tersebut ke jalur hukum.

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengaku geram karena saat Sidak tersebut dirinya kembali menemukan obat-obatan yang dijual belum memiliki izin edar resmi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

Padahal, di tahun 2018 silam pihaknya sudah pernah memperingatkan untuk toko obat/apotik tidak menjual obat-obatan kadaluarsa, tidak berizin serta menempatkannya bukan di tempat semestinya (sesuai dengan suhu penyimpanan obat).

“Kita dapati toko yang obatnya sudah kadaluarsa tapi masih berada di dalam toko, walaupun memang sudah dipisahkan sebaiknya harus segera disingkirkan. Jangan sampai nanti dijual ke masyarakat apalagi kondisi Covid-19 ini membuat masyarakat kita butuh obat-obatan,” katanya usai melakukan sidak, Senin (31/8/2020).

Lihat Juga :  Nasib Ratusan PKL Pasar 16 Ilir Kehilangan Lapak Jualan

Ia pun meminta kerjasama dengan banyak pihak, termasuk dengan BPOM agar bisa melakukan penyisiran ke toko obat/apotik sehingga hal ini tidak terulang lagi. Pemerintah Kota pun siap menempuh jalur hukum bila masih saja didapati penjual obat yang memasarkan obat-obatan tak berizin hingga kadaluarsa kepada masyarakat.

“Kita minta tadi ke toko yang obatnya kadarluarsa untuk tanda tangan perjanjian bahwa kalau ternyata masih ditemukan maka kami akan tempuh jalur hukum. Ada ancaman denda sampai Rp 1,5 Miliar dan kurungan maksimal 15 tahun,” katanya.

Kepala BBPOM Palembang, Arofah sidak kali ini mengecek ke dua toko obat dan apotek. Ditemukan obat yang kadaluarsa dan rusak, serta satu toko yang menjual obat tanpa izin edar dari BBPOM.

Lihat Juga :  Perusahaan ini Dipercaya Mampu Kembangkan KEK Tanjung Api-api

“Jadi di surat pernyataannya, kalau tidak ada surat edar Rp 1,5 miliar bisa dikenakan. Namun, bila punya izin edar tapi expired dendanya Rp 1 miliar,” katanya.

Sejauh ini pengawasan BBPOM dilakukan secara rutin di seluruh apotik yang ada di Sumatera Selatan. Apalagi ditengah kondisi Covid-19 yang membutuhkan obat-obatan semakin banyak sehingga perlu pengawasan lebih ketat agar tidak ada penjual obat “nakal” yang memasarkan obat kadarluarsa kepada masyarakat.

“Untuk di Kota Palembang belum ada yang kita peringatkan lewat jalur hukum, namun diluar daerah ada yang kita terpaksa tutup toko obatnya karena tidak sesuai izin,” katanya. (*/sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi).

Back to top button