HAJI & UMROH

Tiga Skema Pengurusan BPIH Bagi Jemaah Haji Musim ini yang Batal Berangkat

ASSAJIDIN.COM — Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020 lalu. Lantas bagaimana nasib biaya perjalanan ibadah haji yang telah dibayarkan jemaah?Pemerintah

dalam hal ini Kementerian Agama telah tetapkan tiga skema mengenai pengurusan biaya Haji 1441 H/2020 M tersebut.
Seperti diungkapkan oleh Kakanwil Kementerian agama Provinsi Sumatera Selatan, Dr HM Alfajri Zabidi.MM.M.Pd.I didampingi Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Dr H Saefudin Latef.M.Si.diruang kerjanya (12/6) menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M yang mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Ia menambahkan, bahwa Besaran Bipih itu berbeda beda di 13 Embarkasi. Untuk embarkasi Palembang sendiri misalnya, besaran Bipih Rp.33.073.602 (setoran awal 25 juta dan setoran pelunasan sebesar Rp. 8.073.602).

Lihat Juga :  Musim Haji Tahun ini, Calon Jamaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

“Besaran Bipih tiap embarkasi itu berbeda beda, sehingga pemerintah telah menetapkan tiga skema mengenai pengurusan biaya Haji 1441H/2020M, jemaah dapat memilih salah satu skema yang telah ditetapkan ditetapkan tersebut” ujarnya.

Masih menurut Fajri , sesuai KMA 494/2020 jemaah yang sudah melunasi Namun batal berangkat haji 1441 H terkait Bipih 2020 dapat memilih salah satu skema yang ditetapkan, skema tersebut yaitu:
1. Jika Bipih, baik setoran awal maupun pelunasan, tidak diambil
– Berhak berangkat haji 1441H/2021M
– Bipih disimpan di BPKH (badan Pengelola Keuangan Haji)
– Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji 1442H/2021M

2. Jika Bipih diambil hanya dana setoran pelunasan
-statusnya masih memiliki nomor porsi,
– Jemaah tidak kehilangan hak-haknya berangkat haji pada 1442H/2021M
– dan jemaah harus melunasi Bipih 1442/2021M

Lihat Juga :  Hanya Berlangsung Enam Hari, Ibadah Haji Resmi Berakhir, Jemaah Haji Wajib Isolasi Mandiri

3. Jika Bipih diambil semuanya, baik setoran awal dan setoran pelunasannya
– Status nomor porsi haji dinyatakan batal
– Calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan
– Hilang hak berangkat haji tahun 1442H/2021M
– Harus daftar lang dan mengantri dari awal jika akan berhaji.

Sementara jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia ia menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. Pelimpahan nomor porsi tersbeut selama kuota Haji Indonesia masih tersedia. (*/Sumber: humas kemenag)

Back to top button