Pemkot Palembang Keluarkan Edaran Terkait Kewaspadaan Corona

ASSAJIDIN.COM –Pemerintah Kota Palembang membatalkan seluruh agenda perjalanan dinas yang sudah terjadwal hingga beberapa waktu kedepan. Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor 11/2020 tentang tindak lanjut pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Palembang.
Langkah yang dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari presiden republik Indonesia Joko Widodo dan beberapa menteri terkait serta dalam menjaga dan melindungi masyarakat kota Palembang atas perkembangan kasus penyebaran corona virus di Indonesia.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, beberapa poin yang tertera dalam surat edaran tersebut juga dirumuskan dari hasil rapat bersama pihak terkait kemarin siang. Tak hanya sekolah tingkat TK hingga SMP yang belajar di rumah hingga 28 Maret 2020 nanti, namun beberapa agenda pertemuan/rapat yang mengharuskan dinas ke luar kota/negeri juga ditiadakan.
Ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah. di dalam kantor pun harus melakukan pengukuran suhu tubuh pegawai sebelum masuk ke ruangan kantor. Jika suhu diatas 38 derajat Celcius kami minta untuk segera memeriksakan diri ke klinik atau fasilitas kesehatan terdekat.
“Jika ada kegiatan kunjungan kerja atau penerimaan kunjungan kerja hingga perjalanan dinas keluar kota ditiadakan dulu sampai kondisi kondusif,” katanya, Selasa (17/3/2020).
Harnojoyo mengatakan, meski hingga saat ini Palembang masih berstatus aman namun pihaknya terus mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan jangan panik. Bagi anak-anak yang diliburkan ia pun mengharapkan agar tidak berpergian semisal untuk berlibur.
“Ini langkah kita untuk mencegah virus covid-19 ini meluas dan semoga Palembang tetap aman dari Corona,” katanya.
Pelayanan kesehatan yang bersifat massal baik posyandu dan lainnya diberhentikan sementara dan untuk pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya. Sama halnya dengan kegiatan yang bersifat masa baik itu carfreeday di kambang Iwak kegiatan wisata pedestrian Sudirman kegiatan musikal di bawah jembatan Ampera gotong royong dan lain-lain untuk sementara dihentikan.
Kemudian diharapkan tidak melaksanakan kegiatan seperti mobilisasi atau mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi, seminar atau konferensi dan rapat-rapat yang mengumpulkan orang banyak ataupun apel dan upacara itu ditiadakan sementara.
“Petugas pelayanan harus dilengkapi dengan masker serta menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir sabun antiseptik dan hand sanitizer,” jelasnya.
Dalam surat edaran itu, juga berisikan himbauan kepada seluruh pemilik atau pengelola perkantoran pusat perbelanjaan pasar tradisional hotel tempat hiburan restoran tempat wisata tempat ibadah ataupun tempat umum lainnya, agar menyediakan pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung dan hand sanitizer. Dilengkapi pula dengan fasilitas atau media promosi terkait covid-19 yang dikeluarkan dari Kementerian Kesehatan.
Informasi terkait coronavirus dapat menghubungi call center 112 dan Dinas Kesehatan kota Palembang melalui nomor WhatsApp 0812 71027850 dan 08 12 7177 1771.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ahmad Bastari Yusak mengatakan, harusnya Selasa (17/3/2020) ini, ia memiliki agenda untuk dinas luar kota. Namun, dengan adanya surat edaran tersebut pihaknya membatalkan rencana.
“Ini juga untuk antisipasi agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas. Tentu kita akan ikuti dan dilaksanakan sesuai dengan instruksi pemerintah,” ujarnya. (*/Sumber: sibernas/Kamayel Ar-Razi)