Palembang Kembali Zona Merah, Kapolrestabes Palembang: Tahun Baru Dirumah Saja

AsSAJIDIN.COM –Tahun baru identik dengan pesta dan sebuah kerumunan sedangkan saat ini masyarakat indonesia khususnya warga kota Palembang masih berada di tengah wabah pandemi Corona Virus Disease (Covid)19 yang masih melanda.
Untuk itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga di Kota Palembang untuk tetap dirumah saja saat malam pergantian tahun, Mengingat saat ini penyebaran COVID-19 masih terjadi diberbagai daerah dengan cukup tinggi.
“Kami dari kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang agar dalam perayaan pergantian tahun dilaksanakan di rumah masing-masing, untuk meminimalisir adanya kerumunan, cukup berkumpul bersama keluarga dirumah dan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan,” katanya.
Pada tahun ini perayaan pergantian tahun, tidak diperbolehkan adanya kegiatan dalam bentuk apapun yang mengundang kerumunan atau keramaian massa.
“Diharapkan dalam merayakan pergantian tahun 2020 agar tidak melaksanakan mudik ke daerah asal, lebih baik tetap di kota kita masing-masing, gunakan fasilitas medsos untuk mengucapkan selamat tahun baru kepada orang tua, saudara dan teman,” ujarnya.
Selanjutnya Anom mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan. “Sekali lagi saya ucapkan selamat tahun baru 2021. Bersama kita ciptakan aman untuk Kota Palembang,” tutupnya.
Sekedar informasi, saat ini Kota Palembang kembali menjadi zona merah penyebaran COVID-19, setelah sebelumnya berada di zona oranye selama dua bulan.
Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel Yusri, mengatakan, hal itu dipicu tidak adanya penurunan kasus baru dalam satu pekan terakhir, total kasus di Kota Palembang mencapai 4.429 kasus. “Jumlah kematian (Palembang) juga cukup tinggi,” kata Yusri, jumat (11/12/2020).
Dinkes Sumsel mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan 3M Menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan. Demi mengurangi penularan infeksi virus Covid 19 khususnya di kota Palembang.
Diketahui sesuai imbauan pemerintah terkait telah ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 serta Inpres Nomor 6. Walikota Palembang, H. Harnojoyo menyampaikan, bahwa akan menindak tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran terkait Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.(*/Sumber: assajidingroup/edo p)