Uncategorized

Pemkot Palembang Mulai Berlakukan Denda Maksimal Rp 50 Juta hingga Sanksi Kurungan Bagi Pembuang Sampah di Sungai Musi

AsSAJIDIN.COM — Lantaran membuang sampah kulit durian ke Sungai Musi tepatnya di bawah Jembatan Musi IV, Minggu malam (12/1/2020), empat orang warga Palembang ini diringkus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Sebelumnya, keempat orang itu tertangkap kamera netizen media sosial. Setelah dilaporkan media sosial milik Sekretaris Daerah Kota Palembang, kemudian diinstruksikan agar Satpol PP dan Dishub melacak empat orang tersebut.

Empat orang tersebut diantaranya Agus Harianto sebagai sopir mobil, Ade Rio sebagai kondektur, Nevri sebagai pemilik angkot rute Lemabang – Sayangan dan Ari Juliansah sebagai penjual durian di Kuto. Keempatnya ditangkap pukul 08.00 di terminal Lemabang.

Sopir tembak Lemabang – Sayangan, Agus Harianto warga 13 Ilir, mengatakan membuang sampah bayaran bukan kali ini saja. Tapi membuang sampah ke sungai baru pertama kali ini. Membuang kulit durian itu mendapat upah hanya Rp20.000.

Lihat Juga :  Tergoda Duniawi tanpa Pikir Akhirat, Pasutri Jual Kosmetik Ilegal, Terancam 15 Tahun Penjara

“Biasanya ke kotak sampah, tapi di tempat sampah Boom Baru ini dilarang penjaganya, kami juga tidak tahu kenapa, makanya kami reflek saja membuang ke Musi IV,” katanya, Senin (13/1/2020).

Ari Juliansah, Pedagang Durian Kuto, mengatakan sampah kulit durian itu sebanyak tujuh karung, setiap karung seharga Rp7.000. “Bos pemilik jualan durian kami tidak tahu, dia hanya menyuruh buang sampah saja,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, keempatnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan pasal 55 tentang larangan. Pembuang sampah sembarangan dikenakan sanksi 3 bulan kurungan dan atau denda Rp50 juta.

Lihat Juga :  Giatkan Gotong Royong Salah satu Upaya Tangkal Radikalisme Modus Transit di Palembang

“Mereka kita kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan kurungan 1×24 jam, kemudian akan disidang untuk menentukan sanksi,” katanya.

Sanksi ini sebagai shock teraphy kepada masyarakat Kota Palembang untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. “Jangan membuang sampah sembarangan, kemarin-kemarin masih imbauan,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, setelah melihat laporan, pihaknya bersama Satpol PP kemudian melacak nomor lambung angkot yang digunakan untuk membuang sampah sembarangan itu.

“Angkot itu juga izin trayeknya Lemabang – Sayangan telah habis dan uji KIR sudah mati dna harus diperbaharui enam bulan sekali,” katanya. (*/sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi).

Back to top button