PMA Majelis Taklim, Wapres Ma’ruf Amin Minta Evaluasi

AsSAJIDIN.COM — Baru-baru ini, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019, tentang regulasi majelis taklim. Salah satu dalam PMA tersebut menyebutkan majelis taklim harus terdaftar di kemenag. Atas adanya PMA ini, wapres Ma’ruf Amin meminta dievaluasi kembali.
Direktur Penerangan Agama Islam M Juradi menegaskan bahwa PMA ini lahir dengan melibatkan sejumlah ormas Islam.
Juraidi mengatakan, ormas yang ikut serta dalam pembuatan PMA ini diantaranya, Badan Kontak Majlis Ta’lim (BKMT), Forum Komunikasi Majlis Ta’lim (FKMT), Perhimpunan Majlis Ta’lim Indonesia (PMTI), Pergerakan Majlis Ta’lim (Permata), Hidmat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Fatayat, Aisiyah Muhammadiyah, dan Nasiyatul Aisiyah.
” Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham RI, dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu issue,” kata Juraidi.
“Kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya,” ujar dia.
Juraidi mengatakan, Kemenag perlu definisi dan kriteria yang jelas untuk menghimpun data majelis taklim. Dia perlu kriteria yang jelas mengenai majelis taklim.
” Begitu juga MT yang diatur dalam PMA 29/2019, jelas kriterianya,” ujar Juraidi.
Juraidi mencontohkan beda majelis taklim dan taklim. Menurutnya, jika ada orang berkumpul belajar agama berapa pun jumlahnya, di bawah pohon sekalipun tempatnya, itu bisa disebut taklim, tapi bukan majelis taklim.
Kriteria majelis taklim sudah disepakati termuat dalam PMA Nomor 29 Tahun 2019.
Selain soal kriteria, lanjut Juraidi, masalah yang muncul dalam pembahasan draft PMA terkait jumlah majelis taklim di Indonesia. Fakta saat ini, ada majelis taklim yang terdaftar di BKMT, namun mendaftar pula di FKMT. Bahkan, didata juga oleh HMTI, atau HIDMAT Muslimat NU.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi, memberikan tanggapan atas permintaan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, mengenai evaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Majelis Taklim. Zainut menyatakan pihaknya menampung masukan dari semua pihak.
” Kami akan mendengarkan semua masukan, semua evaluasi, kritik terhadap PMA ini,” ujar Zainut di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu 18 Desember 2019.
Zainut menyatakan masukan dan kritikan yang muncul semata-mata demi kebaikan bersama. Kemenag selalu terbuka dengan berbagai masukan.
” Prinsipnya bahwa untuk kebaikan, Insya Allah akan kita laksanakan,” kata dia.
Selanjutnya, Zainut menerangkan dalam PMA tidak disebutkan adanya kewajiban majelis taklim untuk mendaftar ke Kemenag. ” Yang mau daftar silakan dan yang tidak mau daftar tidak berdosa,” kata dia.
Pendaftaran tersebut semata bertujuan agar Kemenag dapat menyalurkan bantuan. Sebab, majelis taklim juga disebutkan sebagai lembaga pendidikan non-formal. ” Artinya, paling tidak terregistrasi, kan bagaimana peta jawaban kami kepada negara, kepada pemerintah,” kata dia.
====
(*/sumber:dream.co)