Uncategorized

Pemilik Gedung, Tertiblah untuk Miliki Apar dan Hydran Demi Keselamatan dan Agar tak Kena Denda

AsSAJIDIN.COM — Sanksi kurungan dan denda Rp50 juta siap menanti pemilik bangunan yang tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (Apar). Sebab, Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota Palembang menyatakan beberapa kali memberikan Surat Peringatan (SP).

Kepala Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota Palembang, Decky Lengardi Tatung mengatakan, pihaknya menyiapkan tim yang ditugaskan untuk mengecek kesiapan alat pemadam kebakaran. Jika ditemukan bangunan baik hotel, tempat hiburan, gudang dan pabrik mengabaikan kewajiban itu dikenakan sanksi.

“Sejauh ini hanya sampai surat peringatan saja, jika melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah 31/2011,” katanya disela pemeriksaan Apar dan Hydran di Hotel Harper Palembang, Senin (25/11/2019).

Sanksi yang menanti bagi pemilik gedung yang mengabaikan hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 31 tahun 2011, dengan sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta. Itu berlaku bagi semua bangunan seperti hotel dan restoran, termasuk di kantor-kantor pemerintahan.

Lihat Juga :  Purna Praja Angkatan 20 Rayakan HUT ke-75 RI dengan Bagi-bagi Masker

“Kita ada tim yang akan rutin melakukan pengecekan setiap waktu ke seluruh tempat usaha termasuk kantor-kantor. Bagi yang tidak mentaati aturan dan melunasi retribusi, maka ada sanksi,” katanya.

Untuk standarnya sendiri, bagi bangunan dengan luas 1000 meter persegi dan tinggi gedung minimal empat lantai, wajib memiliki hydrant. Selain itu, sesuai standar ada tiga jenis alat pemadam yang harus dilengkapi, yakni elektrik pump, jockey pump dan diesel pump.

“Bangunan dengan luas 1 hektar wajib memiliki 4-5 hydran dan setiap 20 meter disiapkan Apar,” katanya.

Pihaknya melakukan pemeriksaan isi tabung Apar secara rutin, minimal enam bulan sekali di semua bangunan. Terutama fasilitas publik supaya ketika adanya insiden dapat langsung diantisipasi dengan cepat dan api tidak meluas. “Pengecekan isi tabung alat pemadaman ini harus dilakukan demi keselamatan bangunan,” katanya.

Lihat Juga :  Innalillahi Wainnailahi Rojiun...Batas Umur Tiada yang Tahu, Romi Herton Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun

Selain mengecek Apar, pihaknya juga mengecek ketersediaan Hydran dan Sprinkler. Menurutnya, sejauh ini beberapa bangunan yang disidak hampir memenuhi standar proteksi kebakaran yang cukup baik. Hanya saja perlu adanya perawatan dan pengetahuan untuk penggunakan alat pemadam tersebut.

“Kelengkapan alat sudah cukup baik, selebihnya kami akan memberikan saran dan masukan serta penertiban,” katanya.

Sementara itu, Engineering Hotel Harper Palembang, Daud mengatakan, pemeriksaan Hydran dilakukan selama enam bulan sekali. Srdangkan Apar dan pompa setiap bulan. “Sebelumnya dinas terkait juga melakukan inspeksi dan training untuk kesiapan alat pemadam kebakaran kita,” katanya. (*/sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi).

Back to top button