Potong Gaji PNS-ASN untuk Zakat, Mahfud MD Minta Pertimbangkan Masak-masak Dulu
AsSAJIDIN.COM –Terkait rencana pemotongan 2,5 persen gaji ASN dan PNS untuk zakat oleh Kementrian Agama dan pemerintah RI, praktisi hukum Mahfud MD angkat bicara.
Ia mengimbau agar kebijakan pemotongan gaji tersebut dipertimbangkan kembali oleh pemerintah.
“Niatnya Pak Menag mungkin baik. Untuk berbuat baik kadang harus setengah dipaksa, Tapi zakat itu baru wajib jika sudah mencapai nishab & haul (tersimpan setahun). Bagaimana kalau gaji PNS tak mencapai nishab & haul, misal, karen bayar hutang & keperluan lain? Pikir lagi lah,” tulis Mahfud di akun Twitter-nya.
Pada postingan lain, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan tentang ketentuan zakat profesi yang sebenarnya.
“Intinya zakat maal itu menjadi wajib jika mencapai nishab (sejumlah minimal tertentu) dan haul (sdh dimiliki selama setahun penuh). PNS golongan IIIA atau B saja rasanya lebih banyak yang belum memenuhi syarat itu. Hati-hati, Pak Menteri. Jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah,” tulisnya.
ntinya zakat maal itu menjadi wajib jika mencapai nishab (sejumlah minimal tertentu) dan haul (sdh dimiliki selama setahun penuh). PNS golongan IIIA atau B saja rasanya lebih banyak yg belum memenuhi syarat itu. Hati2, Pak Menteri. Jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah. https://twitter.com/mabadiurr/status/960865141255372800 …
Pernah dengar ini om, Zakat Profesi di Qiyas kan dari Zakat panen an, zakat bisa tiap gajian nishobnya 2,5 % dari pendapatan kotor. .?
Ia pun memberikan contoh sebagai penjelas pendapatnya di atas.
“Misal: Seorang PNS bergaji 10 jt/bulan itu belum tentu wajib zakat. Gajinya dipakai makan, transport, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dll. Misalkan tiap bulan bisa nabung 3 juta maka juga belum wajib zakat sebab komulasi tabungannga 1 tahun hanya 36 juta, belum nishab. Masa, mau dipotong zakat?” rincinya.
Mengenai perbedaan zakat maal dan zakat profesi yang masih jadi perdebatan, Mahfud MD juga menerangkannya.
Mahfud MD
@mohmahfudmd
Zakat profesi itu istilah baru saja, bkn istilah naqly. Tapi tetap penyetaraan nishabnya adl zakat maal, misal, kalau MUI menyetarakan dgn 85 gram mas. Jadi tetap hrs nishab dan haul. Kalau tdk nishab dan haul namanya zakat harta rikaz. Itu lain lagi. Beda lagi dgn zakat fithrah.” tulisnya.
Dalam postingan terbarunya, Mahfud MD kembali meminta agar kebijakan pemotongan gaji untuk zakat itu dihitung dengan masak-masak. pertimbangan itu hendaklah diambil dengan memperhitungkan pula kondisi atau jumlah gaji PNS yang juga sudah terkena potongan hutang.
Mahfud MD
@mohmahfudmd
Sy tetap mohon perhatian agar pemotongan gaji PNS dgn alasan apapun spy dihitung masak2. Lebih banyak PNS yg gajinya sdh hampir habis dipotong hutang2. Kasihanilah mereka. [*/sumber: islamafiyah]