KPAI : SMK Taruna Langgar Permendikbud, Selain Delwyn Meninggal, Satu Siswa Lagi Kritis

AsSAJIDIN.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menetapkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dilakukan oleh SMK Taruna Indonesia Palembang melanggar Permendikbud 18 tahun 2016.
Pasalnya, dalam Permendikbud 18 tahun 2016 tentang MPLS mengatur bahwa proses MPLS digelar tidak lebih dari tiga hari, tidak boleh ada unsur kekerasan, harus melibatkan senior atau alumni, guru harus jadi panitia inti dan hanya boleh dilakukan tiga hari.
Apalagi kasus dugaan penganiayaan proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang menyebabkan DLB (14) yang merupakan siswa SMA Taruna Indonesia Palembang meninggal dunia pada Sabtu (13/7/2019) sudah ditangani pihak kepolisian.
Dan melibatkan pelaku tunggal oknum pembina MPLS SMA Taruna Palembang Obby Frisman Arkataku (24) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Resort Kriminal Umum (Reskrimum) Polresta Palembang.
“Dan informasi ini digelar lebih dari tiga hari, diduga ada kekerasan dan adanya Longmarch sepanjang 14 KM dan adanya longmarch (berjalan) tidak disampaikan ke orangtua wali,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat melakukan kunjungan ke Palembang, Rabu (17/7/2019).
Menurut Retno bahwa kasus ini ternyata juga melibatkan korban kedua bernama Wiko yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit. Pihaknya, juga telah melakukan kunjungan ke berbagai tempat baik ke sekolah, ke kepolisian dan ke Rumah Sakit. Retno mengaku dirinya juga telah berbicara kepada orangtua korban kedua yang masih di Rumah Sakit.
“Orang tua mengatakan saat diantar ikut MPLS secara prinsip anaknya sehat saat diantar, kemudian Sabtu mendapat kabar di Rumah Sakit kemudian mendatangi Rumah Sakit. Mereka sempat ngobrol dengan anaknya dan bilang sakit dipukul bahkan sampai teriak-teriak. Kemudian dilajukan operasi. Kita mengedepankan praduga tak bersalah, dan mungkin nanti jika keluarga mengizinkan otopsi bisa membuka tabir yang sebenarnya,” tegasnya.
Senada dengan itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs Widodo MPd mengaku bahwa pihaknya sudah menegaskan kepada SMA/SMK di Sumsel sejak awal bahwa proses MPLS harus tidak ada kekerasan fisik maupun mental bagi para sekolah yang menggelar MPLS. Dan pihaknya menyesalkan adanya kejadian di SMA Taruna Indoensia Palembang ini.
“Jika kegiatan digelar diluar pagar sekolah, agar ada izin Dinas Pendidikan agar ada pengawasan agar berjalan sebagaimana mestinya. Dan saya tidak tahu apakah ada izin tidak ke Kabid SMA Disdik,”jelasnya.
Dikatakan Widodo bahwa berdasarkan informasi dari dokter, korban Wiko mengalami sejumlah organ yang tidak berfungsi.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya sebanyak 105 siswa mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama satu minggu dimulai pada tanggal 7 – 13 Juli 2019.
Selama mengikuti kegiatan MPLS para siswa dibina dalam bentuk latihan kedisiplinan (Ladis) salah satunya dilatih baris berbaris.
Selesai ladis, pada malam kejadian semua siswa berjalan kaki dimulai dari kawasan Talang Jambe menuju ke Sekolah yang berada di Jalan Pendidikan Sukabangun II Palembang. (*/sumber: sibernas/SG)