SYARIAH

One Day One Hadist : Jangan Sampai Terlambat Tunaikan Zakat Fitrah

ASSAJIDIN.COM –Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) sebelum salat id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan)

Diperbolehkan juga membayar zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. Disebutkan dalam Shahih Bukhari bahwasanya:

Lihat Juga :  One Day One Hadist : Menjauhi Kesenangan Duniawi dan Empat Obat Kegelapan

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رضى الله عنهما يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri.” (HR. Bukhari no. 1511). (*/sumber: yayasan cahayaSunnah)

Back to top button