I’tikaf Bolehkah di Mushala?

ASSAJIDIN.COM– Memasuki 1 hari terakhir umat islam disunnahkan untuk melakukan i’tikafatau berdiam diri, bermuhasabah. Dimanakah melaksanakan itikaf ? Selain masjid boleh jugakah di mushala?
Secara istilah syariah, mushola termasuk masjid. Karena musholah merupakan tempat yang disediakan khusus untuk shalat 5 waktu berjamaah. Hanya saja mushola digunakan untuk shalat 5 waktu saja, dan tidak digunakan untuk jumatan.
I’tikaf bisa dilakukan di semua masjid, baik jami’ maupun bukan jami’ (mushola). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, diantaranya as-Syafii, Abu Hanifah, at-Tsauri, dan pendapat masyhur dari Imam Malik.
I’tikaf harus dilakukan di masjid (musholah) yang ditegakkan sholat berjamaah.
(Fataawa al-Lajnah ad-Daimah (10/410)).
Tidaklah disebut I’tikaf yang syar’i jika dilakukan di selain masjid, misalkan di musholla rumah, musholla sekolah/ kantor dan sebagainya.Wallahu a’lam.(*/sumber: Ustad AbuSyamil Humaidy)
