Uncategorized

KPU Sumsel dan Palembang Putuskan Gelar Pemilu Susulan di Sejumlah TPS

Dalam Prescon KPU Provinsi akan mengulang Surat Suara kekurangan

PALEMBANG, ASSAJIDIN  — Pesta demokrasi yang digelar Rabu 17 April menyisakan beberapa persoalan. Di sejumlah TPS tercatat mengalamu kekurangan surat suara.

Dalam Prescon KPU Provinsi akan mengulang proses pemilu khususnya di TPS yang mengalami kekurangan surat Suara.Dalam Press Confereensi prrs, Ketua KPU Provinsi Kelly Mariana didampingi Komisioner dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengaku adanya keterlambatan distribusi surat suara di Kabupaten Banyuasin.

Pihaknya menjelaskan penyebab keterlambatan tersebut dikarenakan sore baru sampai ke petugas sedangkan sistem pelipatan dan sortir surat suara jam 1 malam yang baru selesai pengepakannya.

Lihat Juga :  Enam Persoalan di Kota Palembang Jadi Sorotan

“Sedangkan pada saat kami ingin mendistribusikan malamnya hujan sehingga pagi baru distribusikan,” kata Ketua KPU Provinsi Sumsel Kelly Mariana, Rabu (17/4/2019).

Berdasarkan data yang diterimanya dari KPU Banyuasin, sebanyak 450 TPS akan melakukan pemilu susulan di Kabupaten Banyuasin. Dengan rincian, 445 TPS di Dapil 2 Banyuasin melakukan pemilu susulan pada pemilihan legislatif, karena surat suara caleg DPRD Kabupaten Banyuasin Dapil 2 tertukar dengan Dapil 1 Banyuasin.

“Untuk yang tertukar terdiri dari kecamatan diantaranya Suak Tapeh, Betung, Tungkal Jaya, Pulau Rimau. Sementara yang terlambat ada 117 Kecamatan,” jelasnya.

Lihat Juga :  Generasi Milenial Diimbau tidak Golput 

Ia menambahkan untuk 450 TPS di Kecamatan Kenten Laut maupun di daerah Banyuasin lainnya seperti di Talang Jambi dan lain-lain yang belum melaksanakan Pilpres saat ini pihak nya menghimbau sudah semua mencoblos dan berjalan lancar.

Sementara ini untuk daerah Kota Palembang pihaknya mengaku masih banyak kekurangan surat suara tetapi kami disini belum bisa menginventarisir kesulitan yang di hadapi oleh KPPS karena masih ada yang belum melaporkannya.

“Untuk itu kami dari KPU Palembang memutuskan bahwa dengan kekurangan surat suara Pilpres tersebut akan dilakukan pemilu susulan,” tutupnya.(*)

penulis: Deny Wahyudi

Back to top button