SYARIAH

Kadar Fidyah Orang Sakit atau Lanjut Usia, dengan Uang atau Makanan?

AsSAJIDIN.COM — Membayar fidyah sering dikaitkan dengan kompensasi bila tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Fidyah dibayarkan kepada orang takmampu sebagai pengganti karena tidak mampu berpuasa, misalnya karena usia atau sakit.

Kasus lain, misal ada orangtua yang tidak berpuasa sebulan penuh karena tidak mampu berpuasa, karena telah lanjut usia dan sakit. Kemudian beliau wafat sebelum mengqadha’ puasa sebulan tersebut. Bagaimana aturan membayar kafaratnya. Dengan uang atau harus dengan makanan?

Jumhur ulama fikih dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan mengeluarkan uang dalam fidyah puasa, dan yang wajib adalah mengeluarkannya dalam bentuk makanan, berdasarkan Firman Allah Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang tidak sanggup menjalankannya (puasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (al-Baqarah :184).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’ anhuma mengatakan:

“Yaitu laki-laki dan perempuan yang telah lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, maka mereka memberi makan satu orang miskin sebagai penggantinya setiap hari.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhary no. 4505).

Lihat Juga :  Membacakan Alquran dengan Suara Merdu, Bagaimana Hukumnya?

Disebutkan dalam Fatawa al-Lajnah al-Da’imah (10/198):

“Apabila para dokter telah memutuskan bahwa penyakit yang dikeluhkannya tidak ada harapan untuk sembuh dan membuatnya tidak mampu berpuasa, maka Anda wajib memberi makan satu orang miskin untuk sehari, sebanyak 1/2 sha’ berupa makanan pokok negeri tersebut, seperti kurma atau yang lainnya, untuk menggantikan (puasa) pada bulan-bulan yang telah lalu dan yang akan datang.

Jika Anda telah memberikan sajian makan malam atau makan siang kepada orang miskin sesuai jumlah hari yang menjadi kewajibanmu, maka hal itu telah mencukupimu. Adapun mengeluarkannya dalam bentuk uang, maka tidak diperbolehkan.”

Maka orang yang telah lanjut usia atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh mengeluarkan makanan kepada orang miskin untuk sehari yang dia tidak berpuasa, yaitu setengah sha’ berupa makanan pokok negeri tersebut, seperti kurma, beras atau yang lainnya berupa makanan pokok. Satu sha’ sendiri setara dengan 1,5 kg.” (Lih: Fatawa Ramadhan, hal. 545).

Lihat Juga :  Surat Al-Ikhlas, Pendek Ayatnya, Dahsyat Maknanya, Sebanding dengan Sepertiga Alquran

Dan ia diperbolehkan mengeluarkan semuanya secara sekaligus di akhir bulan sebesar 45 kg berupa beras -misalnya-. Adapun kalau ia membuat makanan dan mengundang orang miskin, maka hal ini juga baik, sebagaimana perbuatan Anas radhiyallaahu ‘anhu.

Kedua:

Apabila Anda telah mengeluarkan uang -berdasarkan pendapat orang yang memberi fatwa akan hal itu dari kalangan para ulama-, maka Anda tidak diharuskan untuk mengulanginya. Adapun kalau Anda mengerjakan hal berdasarkan padangan pribadi Anda (bukan mengikuti ulama), maka Anda harus mengeluarkannya lagi. Ini untuk lebih berhati-hati dan melepaskan tanggungan orang tua kalian. Semoga Allah merahmatinya dan mengampuninya.

Wallaahu a’lam.(islamqa.com)

Back to top button