Dalam Kondisi Ini Membolehkan Makan dan Minum dengan Berdiri
AsSAJIDIN.COM — Makan dan minum dalam sudut pandang ajaran Islam bukanlah semata soal mengisi perut. Ada adab yang patut diperhatikan agar aktivitas ini mendapatkan keberkahan.
Ada cukup banyak adab makan yang menjadi perhatian ajaran Islam. Salah satunya, makan dan minum dalam keadaan duduk.
Kita mungkin pernah mendapat teguran dari orang lain karena makan dan minum dengan berdiri. Mereka menyuruh kita duduk karena makan dan minum berdiri dilarang dalam Islam.
Tetapi, apakah selamanya makan dan minum dengan berdiri selamanya tidak dibolehkan?
ikutip dari NU Online, praktik makan minum dengan berdiri disinggung di sejumlah hadis. Larangan praktik ini tertuang dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Muslim.
“Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri.”
Namun demikian, terdapat hadis lain yang justru menjelaskan praktik makan minum dengan berdiri. Seperti hadis riwayat Imam Ahmad dan Imam Bukhari.
“Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan’.”
Dalil-dalil di atas terkesan bertolak belakang. Hadis pertama menunjukkan larangan, sementara hadis kedua menjelaskan kebolehan.
Terkait hal ini, Imam An Nawawi dalam Raudhatut Thalibin mencoba mempertemukan dua pendapat di atas. Demikian penjelasan Imam An Nawawi.
“Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadis riwayat Imam Muslim.”
Pendapat Imam An Nawawi menyebutkan makan dan minum sambil berdiri tidaklah dilarang. Tetapi, terdapat sebab yang menjadi dasarnya yaitu apabila dilakukan apabila ada uzur seperti bepergian.
Jika tidak ada uzur, maka makan dan minum dengan berdiri tidak diperbolehkan. Sebab, aktivitas ini menyalahi keutamaan.
Syeikh Wahbah Al Zuhayli cenderung membolehkan makan dan minum sambil berdiri. Namun demikian, aktivitas tersebut tentu jauh lebih baik jika dilakukan dengan duduk. Pendapat ini tertuang dalam kitabnya, Al Fiqhul Islami wa Adillatuh. “Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk.” (*)
