Pemkot Minta RT-RW Berperan Aktif Pantau Orang Asing
PALEMBANG, AsSAJIDIN.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Kesbangpol Kota Palembang menggelar acara Sosialisasi Permendagri Nomor 49 dan 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Orang Asing, Organisasi Asing di Daerah dan Tenaga Kerja Asing di Daerah Tahun 2018, di Grand Atyasa Convention Center Jalan Kapten Anwar Arsyad no. 22 Demang Lebar Daun Palembang, Kamis, 22 November 2018.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Palembang, Bambang Wicaksono mengatakan bahwa orang asing yang masuk ke wilayah kota Palembang, melalui beberapa pintu dan ada yang bisa dipantau dengan teknologi canggih tapi juga perlu ada pemantauan di lapangan, sehingga keberadaannya bisa diketahui perkembangannya menyimpang atau tidaknya dari izin awal maksud kedatangannya.
“Ini yang perlu dipantau, di deteksi secara dini mereka masuk ke wilayah kita ini membawa hal yang positif, atau sebaliknya,” ujarnya.
Bambang juga menjelaskan, peran pantauan di lapangan seperti RT dan RW dengan izin tamu 24 Jam yang diberlakukan, sangat efektif sekali, untuk mengetahui secara cepat mendeteksi keberadaan orang asing dalam bentuk apa pun.
“Diharapkan dari lapisan masyarakat yang merupakan ujung tombak pemerintah kota Palembang, bisa melaporkan ke pihak terkait, supaya tidak menimbulkan akses – akses yang negatif dimasyarakat, tapi ini bukan dalam konteks mencegah kedatangan, tapi lebih kepada bila ada penyimpangan perizinan tinggal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala seksi Intelejen dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Raja Ulul Azmi SW, menambahkan data orang asing di Kota Palembang.
“Untuk tahun 2018 ini, berjumlah 800 orang asing yang terdiri dari tenaga kerja, tenaga ahli, tenaga pengajar, orang asing yang menikah disini, mahasiswa asing dan wisatawan. Memang ada peningkatan dari tahun lalu, tetapi tidak terlalu signifikan dan tinggi,” terangnya.(*)
Penulis: muhammad dudin