Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

TAFSIR & HADIST

Berdagang

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa’ 29)

ASSAJIDIN.COM – Melansir Tafsirweb.com, ada beberapa kandungan menarik dari ayat ini.

Terdapat beberapa penjabaran dari kalangan ulama tafsir terkait isi surat An-Nisaa’ ayat 29, sebagiannya seperti berikut:

– Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulNYA serta melaksanakan syariatNYA, tidak halal bagi kalian untuk memakan harta sebagian kalian kepada sebagian yang lainnya tanpa didasari Haq, kecuali telah sejalan dengan syariat dan pengahasilan yang dihalalkan yang bertolak dari adanya saling rido dari kalian.

Dan janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain,akibatnya kalian akan membinasakan diri kalian dengan melanggar larangan-larangan Allah dan maksiat-maksiat kepadaNYA.

Sesungguhnya Allah Maha penyayang kepada kalian dalam setiap perkara yang Allah memerintahkan kalian untuk mengerjakannya dan perkara yang Allah melarang kalian melakukanya.

– Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta’dzhim al-Qur’an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur’an Univ Islam Madinah

Setelah Allah menjelaskan cara berlaku terhadap diri dengan menikah, kemudian Allah menjelaskan cara berlaku terhadap harta yang dapat digunakan untuk menjalankan pernikahan dan pembelian budak wanita; sehingga Dia melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari memakan harta orang lain dengan cara yang batil, yaitu mencari harta dengan cara yang dilarang oleh syariat seperti mencuri, menipu, mengutil, berjudi, dan berinteraksi dengan riba.

Namun Allah menghalalkan harta yang didapat dari perdagangan dan pekerjaan dan muamalat yang dibolehkan syariat yang dilakukan dengan suka sama suka.

Kemudian Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari saling membunuh atau benuh diri, sebab Allah mengasihi mereka. Salah satu dari rahmat-Nya adalah dengan melindungi darah dan harta mereka dan melarang untuk ditumpahkan, serta tidak membebani mereka dengan bunuh diri saat bertaubat sebagaimana cara bertaubat Bani Israil.

– Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti rasul-Nya, janganlah kalian mengambil harta orang lain secara batil (ilegal).

Seperti merampas, mencuri, suap-menyuap, dan lain-lain. Kecuali harta itu menjadi barang dagangan; berlandaskan kerelaan antara pihak yang berakad.

Harta semacam itulah yang halal kalian makan dan belanjakan. Dan janganlah kalian membunuh orang lain, bunuh diri, dan menjerumuskan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.

Lihat Juga :  Ghibah dalam Islam

Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kalian. Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada kalian ialah Dia mengharamkan darah, harta, dan kehormatan kalian.

 

Unsur Dzalim

Mengutip Detik.com, pada surat An Nisaa’ ayat 29 ini Allah SWT juga melarang untuk mendapat kekayaan dengan unsur zalim kepada orang lain. Contoh dari tindakan memperoleh harta secara batil, yaitu seperti mencuri, riba, berjudi, korupsi, menipu, berbuat curang, hingga suap-menyuap.

Quraish Shihab dalam tafsirnya menjelaskan pada ayat tersebut, manusia diperbolehkan melakukan perniagaan yang berlaku secara suka sama suka. Tetapi, jangan sampai kegiatan itu berujung menjerumuskan diri karena melanggar perintah-perintah Tuhan.

Sementara mengenai larangan bunuh diri pada surat An Nisaa’ ayat 29 dikarenakan tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan putus asa, orang yang melakukannya sama seperti tidak percaya kepada rahmat dan pertolongan Allah SWT. Semua larangan tersebut semata-mata karena kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar manusia bisa hidup bahagia di dunia maupun akhirat.

 

Cara Berdagang 

Mengutip buku Rahasia Sukses Bisnis Rasulullah, Rasulullah memiliki cara tersendiri untuk berdagang. Cara ini membawa kesuksesan dan berkah bagi usahanya.

1. Meyakini Bekerja Sebagai Ibadah

Berusaha atau bekerja yang menghasilkan keuntungan finansial untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari ajaran Islam.

Allah SWT menyebutkan anjuran berdagang menurut Islam dalam surah Al-Baqarah ayat 275 :

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥

Artinya: “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

2. Visioner

Rasulullah adalah sosok yang visioner, yang berarti memiliki pandangan ke masa depan. Jadi, beliau tak hanya berpikir untuk saat ini saja, tetapi berpikir sampai beberapa tahun ke depan.

3. Diiringi Cinta

Cinta adalah faktor yang penting dalam menciptakan hubungan sosial harmonis dalam interaksi manusia.

Berbeda dengan orang yang hanya berorientasi pada keuntungan, Rasulullah berdagang diiringi dengan cinta. Beliau berusaha agar bisnisnya memberikan manfaat bagi orang lain.

4. Memegang Teguh Kejujuran

Salah satu modal yang harus dimiliki pedagang untuk membangun bisnis yang baik dan beretika adalah kejujuran.

Ketika berdagang, Rasulullah selalu jujur menjelaskan kelebihan dan kelemahan barang dagangannya. Orang pun lebih respek kepada pedagang yang jujur, sebab mereka tidak merasa ditipu.

Lihat Juga :  Surat Az-Zumar Ayat 75 : Malaikat Melingkari Arasy

5. Kreatif dan Profesional

Rasulullah juga merupakan pedagang yang kreatif dalam memilih lahan untuk berbisnis. Beliau tahu bahwa kota Mekkah memiliki tanah yang keras, sehingga tidak cocok untuk bisnis di bidang pertanian. Tak kehilangan akal, Rasulullah pun beralih menjadi pedagang.

Strategi Menguasai Pasar

Mengutip buku Marketing Muhammad, inti dari sukses dalam berdagang adalah menguasai persepsi konsumen. Mari meninjau 3 strategi menguasai benak konsumen dan contohnya dalam cara berdagang Rasulullah.

1. Segmentasi

Segmentasi adalah cara membagi-bagi pasar berdasarkan variabel-variabel tertentu seperti geografi, demografi, psikologi, hingga akhirnya variabel terkecil, yaitu individu. Segmentasi penting agar sebuah bisnis mampu terus memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar yang berubah-ubah.

Pada zaman dulu, pedagang melakukan segmentasi secara sederhana, yaitu menjual dagangannya ke daerah terdekat atau daerah lain yang sekiranya tidak dapat memproduksi barang yang mereka dagangkan. Pedagang juga melihat potensi daerah yang akan mereka kunjungi.

Inilah yang dilakukan Rasulullah. Sebelum memulai usaha, ia telah melakukan berbagai perjalanan ke Bahrain di bagian timur Semenanjung Arabia.

Ia mengajukan berbagai pertanyaan tentang penduduk berbagai kota, kebiasaan setempat mereka, cara hidup penduduk Bahrain, dan lain-lain. Sebelum memulai bisnis, Rasulullah memahami pasarnya.

Dengan pengenalan yang mendalam, Rasulullah berhasil memasuki semua segmen pasar yang ada, yang terdiri atas berbagai tingkat usia, status sosial, dan kebiasaan.

2. Targeting

Sebuah produk atau jasa tidak mungkin memasuki semua segmen di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan proses pemilihan target atau targeting.

Dalam proses ini, pebisnis mencocokkan reaksi pasar dengan kebutuhan dasar, kemampuan daya beli, dan keterbatasan yang dimiliki.

Pemilihan Madinah sebagai tempat pindahnya Muhammad merupakan targeting yang telah diperhitungkan dengan teliti, sebab letak geografisnya merupakan pertahanan militer alam yang sangat baik.

Selain itu, jazirah Arabia merupakan tempat yang sangat kondusif untuk melakukan kegiatan perdagangan.

3. Positioning

Positioning adalah bagaimana menempatkan produk ke dalam benak konsumen secara luas. Dengan kata lain, positioning adalah bagaimana kita ingin pelanggan mengingat produk atau jasa yang kita tawarkan.

Misalnya, kita kerap menyebut pasta gigi dengan sebutan odol, padahal Odol sendiri merupakan sebuah merek pasta gigi.

Mengutip DetikHikmah, pada zaman Rasulullah, positioning yang terjadi bukan pada produk karena penggunaan merek masih belum lazim. Sehingga, positioning yang ada lebih condong pada pembentukan personal branding Rasulullah.

Di kalangan pedagang dan pengusaha saat itu, sosok Rasulullah sangat dihormati dan disegani karena kejujuran dan keadilannya. Reputasinya sebagai pedagang yang jujur dan tepercaya telah terbina sejak usia muda, sehingga sampai ke kalangan investor-investor kaya di Mekkah.

Rasulullah SAW memanglah sosok yang patut dicontoh, termasuk cara-caranya dalam berdagang. Semoga artikel ini membantu detikers yang sedang merintis atau menjalankan usaha agar bisnis diberi berkah dan kesuksesan.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button