NASIONAL

Gubernur Sumsel Keluarkan Maklumat bagi Pembakar Lahan dan Hutan,ini Ancaman Hukumannya

PAGARALAM, AsSAJIDIN.COM – Terkait mulai banyaknya kebakaran Lahan dan Hutan di seluruh wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengeluarkan maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Menindaklanjuti maklumat Senin, (6/8/2018) Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam langsung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) internal untuk membahas antisipasi Karhutla di Pagaralam.

Bertempat di Ruang Besemah I Setdako Pagaralam, rapat kordinasi (Rakor) internal di lingkup Pemkot Pagaralam tersebut menghadirkan semua Lurah dan Camat yang ada di Kota Pagaralam.

Pj Walikota Pagaralam melalui Asisten I Rahmad Madroh mengatakan, sesuai dengan maklumat tersebut bahwa pembakaran hutan merupakan suatu bentuk kejahatan yang bisa dipidana karena mengganggu kesehatan dan kelestarian.

Lihat Juga :  Heboh Siswa SMAN 2 Palembang Kesurupan Massal, Antisipasi dengan Ruqyah

“Penyebaran maklumat ini perintah Gubernur dan Kapolda, jadi pembakaran adalah tindak pidana yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, mengganggu kesehatan, gangguan terhadap kegiatan masyarakat internasional dan citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat yang menganggap sebagai bangsa pembakar hutan,” paparnya seperti dikutip dari laman sripoku.com.

Dijelaskannya, bagi pelaku pembakaran lahan atau hutan akan dikenakan pasal berlapis seperti yang tertuang dalam Pasal 187 KUHP, 188 KUHP, Pasal 98 UU 32 tahun 2009, Pasal 99 UU 32 tahun 2009. Kemudian Pasal 108 UU 32 tahun 2009 dan Pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014.

Lihat Juga :  4.772 Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024 Dilantik, ini Tugasnya

“Bagi siapa yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara sampai 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Pemkot Pagaralam mengharapkan pejabat dari tingkat bawah atau RT dan RW serta Lurah dan Camat dapat aktif menyampaikan maklumat tersebut kepada masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan lama yang melakukan pembakaran hutan dan lahan atau ilalang serta semak belukar untuk membuka lahan baru,” katanya.(*)

Back to top button