Uncategorized

Lahir dari Keluarga Islam, Perlukah Mengulang Syahadatain ?

 

AsSAJIDIN.COM — Ustadz, apakah kalau kita lahir dari keluarga Islam, diwajibkan untuk bersyahadat ulang?

Karena di alam ruh, saat kita bersyahadat itu hanya syahadat tauhid tanpa bersaksi bahwa Muhammad adalah Rosululloh, jadi syahadatnya kurang lengkap, dan pada rukun syahadat itu katanya harus disaksikan oleh orang lain.

Suami pernah ikut kajian yang mengatakan bahwa ustadznya menyampaikan materi sesuai al-qur’an dan hadits. Suami disuruh mengulang syahadat dan di saksikan oleh jamaah kajian tersebut.

Apakah benar demikian ustadz?

Jazaakallah khoiron

 

Jawab:

Alhamdulillah Washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ‘ala alihi wa ash habihi ajma’in.

Lihat Juga :  Menepuk Bahu untuk Bermakmum, Haruskah?

Tidak benar kalau dikatakan wajib, dan lagi istidlal (cara pengambilan dalilnya) salah, yakni bersyahadat di alam ruh hanya syahadat tauhid, tanpa syahadat Muhammad Rosululloh.

Setiap jiwa lahir dalam keadaan fithroh, sebagaimana tercantum dalam hadits:

“Setiap anak dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Sebagaimana permisalan hewan yang dilahirkan oleh hewan, apakah kalian melihat pada anaknya ada yang terpotong telinganya?” [HR Bukhori 1296]

Makna hadits di atas adalah manusia difitrahkan (memiliki sifat pembawaan sejak lahir) di atas Islam. Jika ia berubah, maka orangtuanyalah yang merubahnya.

Lihat Juga :  Dzikir Ringan yang Jadi Tanaman di Surga

Sama halnya dengan pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam diatas; apakah kalian melihat pada anaknya ada yang terpotong telinganya? Sungguh anaknya lahir dalam keadaan telinganya tidak cacat, namun pemiliknyalah yang kemudian memotong telinganya. Begitu pula agama.

Lagipula, siapa bilang ia belum bersyahadat semenjak lahir? Bukankah dalam sholat ada syahadat? Demikian. Wallahualam bishawab. (*/sumber: konsultasisyariah.com)

Back to top button