NASIONAL

Ending Bos First Travel yang Tipu Puluhan Ribu Jamaah, Divonis 20 Tahun Penjara

AsSAJIDIN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk bos First Travel, Andika Surachman dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sementara, sang istri, Anniesa Hasibuan divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntut Anniesa 20 tahun kurungan.

” Menyatakan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang,” ujar Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 30 Mei 2018.

Lihat Juga :  Akibat Suami Gemar Judi Slot, Istri Jadi Korban KDRT

Sementara vonis terhadap terdakwa ketiga, Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan belum dijatuhkan.

Perbuatan yang dilakukan Andika, Annisa dan Kiki menyebabkan lebih dari 63 ribu calon jemaah umroh batal berangkat ke Tanah Suci. Ketiganya dianggap telah menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi seperti membeli barang-barang mewah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiganya dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lihat Juga :  Pemilu 2024, Sanksi Menanti Bagi ASN tidak Netral

Sementara sejumlah jemaah yang menjadi korban first travel mengaku tak penting berapa tahun bos First Travel ini dihukum. “Bagi kami, kami ingin kepastian apakah kami masih bisa berangkat umroh, atau paling tidak kembalikan uang kami, itu saja,” ujar salah satu jemaah seperti diwawancari tvone, sesaat setelah vonis dijatuhkan hakim kepada ketiga tersangka. (*/dream.co.id)

Back to top button