NASIONAL

MUI akan Lakukan Standardisasi Dai Usai Lebaran

JAKARTA, AsSAJIDIN.COM –-– Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengatakan, setelah lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun ini, MUI akan mulai melalukan proses standardisasi dai.

Ia menjelaskan, standardisasi sifatnya seperti predikat berjenjang yang berbeda dengan sertifikasi. Sehingga hanya sebagai referensi untuk umat.

“MUI hanya merekomendasi, soal pemakaian kita serahkan pada umat,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/04/2018).

Kiai Cholil menegaskan, MUI tidak membatasi orang ceramah dimana saja. Tetapi, terangnya, dengan standardisasi bisa diketahui dai tersebut kapasitasnya sampai dimana.

Lihat Juga :  MUI : Demi Persatuan, Redam Kasus UAS

“Ibaratnya ada kelasnya kampung, kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, hingga internasional. Tapi tetap diserahkan ke umat, misalnya dalam acara nasional tapi mau pakainya yang kelasnya kampung, tidak masalah,” ungkapnya.

Dalam menjalankan proses standardisasi itu, lanjutnya, MUI telah menyusun pedoman dakwah, poin-poin klasifikasi dai, dan membuat ToT.

“Tinggal setelah lebaran mau dimulai dari tingkat nasional,” imbuhnya.

Ditanya mengenai kriteria dai standar nasional, Kiai Cholil menjelaskan, di antaranya harus memahami hubungan agama dan negara. Di samping ilmu agamanya baik, mengerti hukum-hukum ajaran Islam, mengerti tafsir secara luas, paham gerakan atau paham keagamaan di Indonesia tentang ormas maupun sempalan, serta mengetahui juga tentang politik dan kebangsaan.

Lihat Juga :  Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Tokoh Pers dan Mantan Ketua PWI Sumsel H Kurnati Abdullah Tutup Usia

“Jadi antara kemampuan dasar keagamaan diukur dengan elaborasi wawasan kebangsaan, gerakan dan organisasi keislaman, serta isu-isu keagamaan,” paparnya.

“Yang banyak sempalan sekarang, kan, dai yang tidak jelas dari mana, pesantren bukan, organisasinya tidak jelas, muncullah sempalan-sempalan. Kalau gurunya jelas, basis massanya jelas, saya yakin tidak akan macam-macam,” tutup Kiai Cholil.

Ia menambahkan, pendaftaraan standardisasi nantinya berdasarkan rekomendasi dari ormas, perguruan tinggi, pesantren, atau pribadi yang telah memiliki kapabilitas.(*/sumber: hidayatullah.com)

Back to top button