Uncategorized

Hukum dan Waktu yang Baik Menjenguk Orang Sakit

AsSAJIDIN.COM — Salah satu upaya untuk menjaga hubungan hablumminannaas yang tersirat dalam Alquran adalah menjaga hubungan baik antara sesama manusia terutama kaum muslim. Misalnya menjenguk saat saudara, teman, tetangga atau siapapun yang tengah diuji sakit.

Status hukum Islam menjenguk orang yang sedang sakit adalah sunah. Kesunahan ini didasarkan pada riwayat Al-Barra` Ibnu ‘Azib yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengiringi jenazah dan menjenguk orang sakit. Hal ini sebagaimana dikemukakan Abu Ishaq As-Syirazi dalam Kitab Al-Muhadzdzab.

Artinya, “Dan disunahkan menjenguk orang sakit karena didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara` bin ‘Azib ia berkata, ‘Rasulullah SAW telah memerintahkan kami untuk mengiringi jenazah dan menjenguk orang sakit,’” (Lihat Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, [Beirut, Darul Fikr, tanpa catatan tahun], juz I, halaman 126).

Sedang mengenai waktu yang dimakrukan menjenguk orang sakit pada tengah hari demikian menurut sebagain ulama dari kalangan Madzhab Hanbali. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan waktu yang dianjurkan untuk menjenguk orang sakit adalah pada pagi dan sore hari. Alasannya adalah karena pada waktu itu para malaikat sedang memperbanyak membaca shalawat. Demikian yang kami pahami dari penjelasan Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam Kitab Al-Adabus Syar’iyyah.

Lihat Juga :  Pendaftaran CPNS Dimulai, Perhatikan Tahapannya

Artinya, “Sebagian ulama dari kalangan Madzhab Hanbali berkata, ‘Makruh menjenguk orang sakit pada tengah hari.’ Demikian sebagaimana dikemukakan Imam Ahmad bin Hanbal. Al-Atsram berkata, ‘Dikatakan kepada Abi Abdillah, si fulan sakit, sedangkan ia pada saat mengetahui berita tersebut ketika tengah hari. Lantas Abi Abdullah berkata, ‘Ini bukan waktu untuk menjenguk orang sakit.’ Qadhi Abu Ya’la berkata, ‘Secara zhahir pandangan ini mengarah pada kemakruhan menjenguk orang sakit pada waktu itu (tengah hari). Demikian pendapat para ulama dari kalangan Madzhab Hanbali. Pendapat yang lebih utama untuk dikemukakan adalah disunahkan menjenguk orang sakit pada waktu pagi dan petang hari karena pada waktu tersebut para malaikat sedang memperbanyak shalawat,” (Lihat Ibnu Muflih, Al-Adab As-Syar’iyyah, [Beirut, Muassatur Risalah: 1999 M/1419 H], cetakan ketiga, juz II, halaman 189-199).

Lihat Juga :  Diboikot Warga AS, Sultan Brunei Tetap Terapkan Hukum Islam bagi LGBT

Berangkat dari penjelasan singkat ini, maka kita sepatutnya menjenguk saudara atau tetangga kita yang sakit. Sebab, menjenguknya setidaknya bisa mengurangi beban sakit yang diderita. Kendati demikan, kita juga memperhatikan waktu yang pas dan dianjurkan.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami akan selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahualambishawab. (*/sumber: nu.or.id)

Back to top button