Astaghfirullah, Pria ini Semprotkan Air Kencing di Masjid Kubah Emas Depok, Langsung Diamankan Polisi
DEPOK, AsSAJIDIN.COm — Polisi resmi menetapkan SL (34), sebagai tersangka atas pebuatannya yang menyemprotkan air kencing di karpet Majid Kubah Emas, Limo, Depok, Jawa Barat.
SL dijerat dengan pasal 156 KUHP. Ia dianggap telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap sesuatu atau golongan penduduk Negara Indonesia di depan umum.
“Sementara ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jika dicek kesehatannya terbukti positif sakit jiwa, akan batal demi hukum,” ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno dikutip dari kumparan.com.
Aksi Pria yang Nekat Siram Karpet Masjid Kubah Emas dengan Air Seni
Bukan Hanya Masjid, SL juga Siram Air Seni ke Vihara dan Gereja
Untuk saat ini, tambah Sutrisno, SL memang terindikasi mengalami gangguan jiwa. Pihaknya berencana akan segera membawa SL ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan kejiawaan.
“Kalau kita nalar, kemungkinan (dia) bukan orang waras,” ujarnya.
Sebelumnya, SL nekat melakukan aksi anehnya itu pada Jumat, (22/12) lalu. SL dipergoki sedang menyemprotkan air seni ke Karpet Masjid oleh pengurus Masjid Kubah Emas.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan dua barang bukti milik tersangka, yakni satu buah semprotan burung berisi air seni, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.(*)