Uncategorized

Dianggap Bersalah Menyebar dan Memotong Video, Buni Yani Divonis 1,5 Tahun

PALEMBANG, AsSAJIDIN.Com  –Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani bersalah. Buni Yani divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Hakim menilai bahwa Buni Yani terbukti melanggar UU mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan kepadanya.
“Menyatakan bahwa terdakwa Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata ketua majelis hakim M. Saptono membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11) dikutip dari kumparan.com.
Hakim menilai Buni Yani terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama, yakni mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai’.
Buni Yani dinilai terbukti mengunduh video sambutan Ahok dalam kegiatan kunjungan ke Pulau Seribu melalui Youtube. Ia kemudian memotong video tersebut hingga menjadi berdurasi selama 30 detik.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Lihat Juga :  Berdosa karena Lisan, Waspadalah Dua Hal ini

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button