Pasutri yang Ditemukan Tewas Berpakaian Shalat Pengusaha Garmen, Pelakunya Astaghfirullah!!! Karyawan Mereka Sendiri
SEMARANG, AsSAJIDIN.Com — Pasangan suami istri yang ditemukan tewas di sungai dengan mengenakan baju koko dan mukena, ternyata pengusaha garmen di Tangerang, Zakarsih (58) dan Zakiah Husni (53) . Mereka korban pembunuhan. Polisi akhirnya menangkap para pelaku, yang ternyata karyawan mereka sendiri. Tiga pelaku berhasil dibekuk polisi. Satu diantara tersangka ditembak mati karena mencoba kabur saat proses penyelidikan.
Para pelaku mengaku sakit hati lantaran tak diberi pesangon setelah bekerja puluhan tahun kepada korban. Dua korban merupakan pengusaha garmen yang memiliki pabrik di kawasan Tangerang Banten. Namun, para pelaku akhirnya kehilangan pekerjaan setelah pabrik berhenti produksi sejak dua bulan lalu.
Para tersangka yakni Zul, ST, dan EK lantas merencanakan perbuatan jahat kepada mantan juragannya itu. Sekadar diketahui, Zul merupakan mantan sopir korban selama 20 tahun, sedangkan ST menjadi karyawan pabrik garmen selama 30 tahun. Sementara EK adalah buruh bangunan yang pernah terlibat pekerjaan di sekitar pabrik garmen.
“Perencanaan ini idenya diawali oleh Zul. Ketika berkumpul di kontrakan Zul di daerah Kreo Ciledug, dia mengajak dua tersangka untuk berbincang-bincang. Karena sakit hati itu, mereka berniat mendatangi rumah korban untuk meminta pesangon,” kata Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus saat jumpa pers di RS Bhayangkara Semarang, Rabu (13/9/2017) dikutip dari okezone.com.
Awalnya, mereka berniat meminta pesangon secara baik-baik. Meski demikian, mereka juga menyiapkan rencana lain jika permintaan itu tak dipenuhi. Para pelaku pun merencanakan strategi untuk melakukan perampokan. Sebatang besi disiapkan dari rumah sementara lakban dan seutas tali dibeli dari sebuah minimarket ketika perjalanan ke rumah korban.
“Jadi selama persiapan itu mereka menyiapkan besi, sarung tangan, lakban dan tali. Lakban dan tali mereka beli mampir di sebuah minimarket. Jadi benar-benar sudah persiapan. Makanya kami jerat pasal berlapis selain Pasal 365 KUHP juga Pasal 340, pembunuhan berencana,” tegasnya. (*)