Menyamar Jadi Perempuan dengan Mengenakan Mukena, DD Tujuh Kali Mencuri di Masjid Milik Aa Gym
BANDUNG, AsSAJIDIN – Beginilah Syetan terus menghembuskan kejahatan kepada manusia, meskipun di dalam mesjid yang merupakan rumah Allah. Kasus tertangkapnya seorang pencuri laki-laki menyamar menjadi perempuan dengan mengenakan mukena masjid ini sangat memalukan. Namun di balik itu, terungkapnya kasus, juga ada hikmahnya agar masyarakat maupun jemaah selalu bersikap waspada walau dalam rumah ibadah sekalipun.
Tertangkapnya pencuri menyamar dengan mengenakan mukena terjadi beberapa bulan lalu. Jajaran kepolisian Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pencuri yang menyamar sebagai perempuan dengan memakai perlengkapan salat “mukena” di Masjid Darut Tauhiid, masjid kepunyaan Dai Kondang AA Gym, di Kota Bandung pada Senin (19/6/2017) lalu.
“Dia berpura-pura menjadi wanita untuk melakukan aksi pencurian,” ujar Kapolsek Sukasari, Kompol Sukmawijaya di Mapolsek Sukasari, Jalan Gegerkalong Hilir, Kota Bandung.
Sukmawijaya mengatakan, pelaku yang berinisial DD (42) datang ke Masjid Daarut Tauhid sebelum melaksanakan salat shubuh. Ia kemudian mengambil mukena yang tersedia di masjid tersebut dan langsung melancarkan aksinya.
Sesaat ketika jamaah perempuan tengah tertidur usai salat shubuh, pelaku masuk ke barisan jemaah wanita dan mencuri barang dalam tas yang disimpan di lantai.
“Mukena itu milik masjid. Setelah memakai mukena lalu memakai kacamata, dia langsung menuju ke barisan wanita. Dia hanya mengambil barang-barang seperti laptop dan handphone,” ujarnya dikutip dari islampos.com.
Aksi DD kemudian terdeteksi oleh kamera pengawas yang ada di dalam ruangan. Petugas langsung mencari keberadan Dede disekitar masjid dan dapat diamankan oleh personel Sabhara Polsek Sukasari yang kebetulan usai menjalankan ibadah salat subuh.
“Saat itu kebetulan juga ada laporan kepada anggota apabila terjadi pencurian satu buah handphone,” kata dia.
Lanjut dia, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 11 kali di masjid milik Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid, Aa Gym tersebut. “Ada sebagian barang bukti yang diambil sudah dijual oleh dia,” ujarnya. Atas perbuatannya ini, DD terancam hukuman tujuh tahun penjara.(*)