Uncategorized

Hanya 150 Pengusaha IKM Pempek di Palembang Kantongi Sertifikat Halal

“Bahan membuat pempek itu kan bukan hanya ikan saja, tapi terdapat bumbu-bumbu lain seperti Msg dan tepung. Jika Msg dan tepung yang dimasukkan tidak halal maka pempek tersebut jadi tidak halal. dan itulah yang sampai saat ini belum banyak disadari oleh masyarakat,

 

PALEMBANG, AsSAJIDIN.COM  – Pempek yang merupakan makanan khas kota Palembang dan dinikmati oleh semua masyarakat baik lokal maupun mancanegara ternyata masih minim sertifikat halal di Sumsel dari belasan ribu hanya 150 Industri Kecil dan Menengah (IKM) saja yang telah tersertifikasi halal.

Lihat Juga :  Oktober 2019, Seluruh IKM Pangan Wajib Bersertifikat Halal

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik) LPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Soegito mengatakan bahwa produk bisa dikatakan halal jika semua bahan baku, peralatan dan proses sudah dijamin halal. Seperti Pempek, ada beberapa titik yang harus dikritisi.

“Bahan membuat pempek itu kan bukan hanya ikan saja, tapi terdapat bumbu-bumbu lain seperti Msg dan tepung. Jika Msg dan tepung yang dimasukkan tidak halal maka pempek tersebut jadi tidak halal. dan itulah yang sampai saat ini belum banyak disadari oleh masyarakat,” katanya.

Lihat Juga :  Allahu Akbar!! Jauh Sebelum Ilmuwan Bicara, Inilah 4 Fakta Kebenaran Alquran tentang Alam

Hal tersebut disampaikannya disela-sela sosialisasi sertifikasi halal produk pangan Dinas Perindustrian Kota Palembang di Grand Atyasa, Selasa (23/4/2019).

Ia juga mengatakan, salah satu cara untuk membuktikan produk tersebut halal yaitu adanya sertifikasi halal. Sertifikat berlaku selama dua tahun.

“kami mempunyai Sistem Jaminan Halal (SJH) yang berfungsi menjamin bahwa sertifikat dan kondisi kehalalannya itu benar terjaga dan kita sebagai konsumen yang cerdas, itu tidak mengkonsumsi produk yang tidak berlabel halal dan belum bersertifikasi. (*)

Penulis:  Tri Jumartini

Back to top button