ASSAJIDIN.COM— Apa hukum berhubungan badan bagi suami isteri di malam takbiran?
Menurut Buya Yahya, sebagaimana di lansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, berhubungan badan bagi pasangan suami istri di ma lam takbiran atau hari lebaran adalah halal.
Buya Yahya yang juga sebagai pendiri Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren dengan Al-Bahjah Kabupaten Cirebon melanjutkan, adapun terkait keyakinan ataupun pendapat yang mengatakan tidak boleh berhubungan suami istri pada saat Hari Raya adalah tidak benar.
“Ada keyakinan saya pernah mendengar kalau Hari Raya nggak boleh berhubungan suami isteri, nggak ada hubungannya,” ujar Buya.
Hari Raya bukanlah hari terlarang untuk berhubungan suami istri.
Pada Hari Raya, semua orang dalam kondisi bersenang-senang, artinya tidak dalam kondisi berpuasa.
Pada Hari Raya, umat Muslim dianjurkan berbuka dan tidak boleh berpuasa pada hari tersebut.
Salah satu anjuran berbuka bisa dilakukan dengan melakukan berhubungan suami istri.
“Bukan suatu hari yang terlarang, apalagi namanya Hari Raya, hari yang bersenang-senang, makan enak, berhubugan suami isteri segala macam,” katanya.
Menurut Buya, kenapa itu halal karena pada hari lebaran sudah tidak boleh berpuasa, sehingga boleh melakukan hal-hal yang semula dilarang saat berpuasa. (*)
