Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

UMP Sumsel 2022 tak Naik, Tetap Rp 3,14 Juta

ASSAJIDIN.COM-Dewan Pengupahan Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3,14 juta atau tidak naik jika dibandingkan UMP tahun 2021. Diketahui Sumsel menjadi satu dari 4 provinsi yang tidak menaikkan UMP tahun depan.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan formula, yakni PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. “Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Koimudin mengatakan, penyusunan UMP tahun ini berbeda lantaran menggunakan PP 36 tahun 2021. “Setelah ditetapkan akan diumumkan oleh gubernur Sumsel, rencananya tanggal 19 November nanti,” katanya

Lihat Juga :  Buruh Tuntut Upah Naik Rp300 ribu atau Senilai 20 kg Beras

Lanjutnya, formula tersebut berbeda dengan penghitungan UMP tahun sebelumnya. Di mana terdapat batas atas dan batas bawah upah minimum. “PP tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang telah ada sebagai baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Koimuddin

Koimuddin mengungkapkan, meski pemerintah dan pengusaha sepakat untuk tidak menaikkan besaran UMP, namun unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan menolak keputusan itu. “Dalam rapat penghitungan UMP tahun 2022, serikat pekerja tidak menandantangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel. Alasannya, upah minimum seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkapnya

Lihat Juga :  Ditunjuk Utusan Khusus Presiden, ini Kata Din Syamsudin

Ditambahkannya, unsur pekerja juga menolak penggunaan formula PP 36 lantaran dinilai tidak mencerminkan kondisi buruh yang sebenarnya. “Pasalnya, data yang didapat berdasarkan survey penduduk secara umum, bukan khusus untuk pekerja,” kata Koimuddin (MN)

Back to top button