Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

Uncategorized

Palembang Pertimbangkan Jam Operasional Rumah Makan dan Mall Hingga Pukul 20.00 WIB

ASSAJIDIN.COM — Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, diantaranya diatur jam operasional rumah makan juga pusat perbelanjaan tutup pukul 20.00 WIB. Hal tersebut masih dipertimbangkan Walikota Palembang Harnojoyo.

Karena masih berstatus zona merah Covid-19, maka saat ini Kota Palembang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Namun untuk tutup operasional tempat usaha masih pukul 21.00 WIB.

Selain jam operasional, kebijakan yang ditetapkan Senin (21/6/2021) lalu ini, tertuang sejumlah aturan seperti kegiatan warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik di pasar ataupun di pusat perbelanjaan makan/minum di tempat wajib untuk menerapkan batasan kapasitas yakni 25 persen.

Lihat Juga :  Belum Ada RS di Palembang Terapkan Rapid Test Covid-19 Rp 150 Ribu Sesuai Edaran Menkes

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk pemberlakuan tutup pukul 20.00 WIB ini. Dengan kondisi pandemi tak hanya persoalan penanganan Covid-19 ataupun soal protokol kesehatan tetapi juga Pemerintah perlu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.

“Nanti kita lihat kondisinya dahulu, karena setiap hari perkembangan kasus aktif, angka kematian hingga BOR juga dari sebelumnya diatas 55 persen sekarang sudah dibawah 55 persen,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Meski belum memutuskan kebijakan yang akan diambil, namun Harnojoyo mengimbau agar masyarakat tak kendor untuk menerapkan protokol kesehatan. Aturan yang telah dikeluarkan, baik Perwali maupun Instruksi Mendagri sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

Lihat Juga :  Malam ini Dzikir Akbar di Masjid Agung Palembang

“Aturan yang sudah ada tolong lah diikuti dahulu. Ini semua untuk kebaikan kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Palembang,” katanya.

Tak hanya membatasi jam operasional, dalam Instruksi Mendagri tersebut juga berisikan bagi daerah yang berstatus zona merah wajib untuk melakukan Work From Home (WFH). 75 persen WHF dan work from office (WFO) 25 persen.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, surat edaran telah disiapkan dan segera akan dibagikan ke setiap OPD dilingkungan Pemerintah Kota Palembang. “Sesuai instruksi menteri makan kita akan segera kembali lakukan WFH,” katanya. (pitria)

Back to top button