Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

HAJI & UMROH

Dilema Haji Furoda, Siapa yang Salah..?

Jamaah Gagal Berangkat, Biro Perjalanan Diambang Kerugian..

AsSajidin.com Jakarta—–Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda untuk musim haji 2025 M/1446 H, yang memicu dilema di Tanah Air. Karena hal ini, ribuan calon jemaah gagal berangkat, sementara travel swasta mengalami kerugian besar. Meski demikian, penyelenggara tetap berkomitmen mengembalikan dana jemaah secara utuh.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaki Zakariya Anshari, menyebutkan bahwa tingkat kerugian yang dialami biro travel sangat tergantung pada strategi manajemen masing-masing.

“Kerugian mungkin akan selalu ada, ya. Kita sudah dengar keluhan-keluhan kawan-kawan penyelenggara. Tetapi masalah rugi tidaknya penyelenggara itu tergantung strategi pengelolaan program haji furoda dan pengalaman penyelenggara itu sendiri,” ujar Zaki dilansir dari Kompas.com, Ahad (1/6/2025).

Menurut Zaki, setidaknya ada tiga pola manajemen yang biasa diterapkan dalam penyelenggaraan haji furoda.

Pola pertama, travel yang sejak awal membayar penuh atau deposit tiket dan hotel, dengan asumsi visa akan keluar. Jika visa gagal terbit, kata Zaki, kerugian bisa mencapai Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per jemaah karena umumnya uang yang telah dibayarkan hangus.

Pola kedua, biro perjalanan kecil dan kurang berpengalaman cenderung membeli paket dari pihak
ketiga. Jika pihak tersebut tidak bertanggung jawab, kerugian bisa mencapai Rp 300 juta per jemaah. “Ini yang dikhawatirkan saat ini. Model kedua ini kerugian bisa Rp 300 juta per orang,” ucap Zaki

Adapun pola ketiga adalah travel yang lebih berhati-hati, yakni tidak melakukan pembayaran sebelum visa keluar. Dalam pola ini, dana jemaah tetap aman dan bisa dikembalikan sepenuhnya jika gagal berangkat

Model ketiga tidak ada kerugian sama sekali,” jelas Zaki.

Lihat Juga :  Tersisa 4 Kloter Rombongan Jemaah Haji untuk Debarkasi Palembang

Tetap Kembalikan Dana Jemaah Meski Rugi.

Kendati berpotensi merugi, Amphuri menegaskan bahwa para penyelenggara tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan dana jemaah yang gagal berangkat.

Contohnya Khazzanah Tours, travel saya sendiri, bagi pendaftar furoda selalu dibuat MOU. Di antara klausulnya, jika ada kegagalan, uang kembali 100 persen. Hal itu untuk memberi rasa keamanan dan kenyamanan bagi jemaah,” tutur Zaki.

Adapun harga wajar paket haji furoda berkisar antara 22.000 hingga 32.000 Dolar AS, sementara untuk paket super VVIP bisa mencapai 50.000 Dolar AS per orang. Zaki menambahkan, Amphuri tengah mendata anggota yang terdampak dan akan mengirimkan surat edaran guna menginventarisasi kerugian. Dari situ, akan diketahui pula jumlah jemaah haji furoda yang gagal berangkat.

Namun, lanjut Zaki, kegagalan pemberangkatan jemaah furoda tak hanya terjadi pada penyelenggara di bawah Amphuri, tetapi juga asosiasi lainnya.

Asosiasi lain juga ada yang mendata anggota yang terdampak. Insyaallah nanti kita akan tahu data pastinya,” ucap Zaki.

Berharap Menag Tetap Upayakan Visa Haji Furoda

Di tengah ketidakpastian kondisi saat ini, Zaki berharap Menteri Agama Nasaruddin Umar dapat membantu melobi otoritas Arab Saudi untuk membuka kembali penerbitan visa furoda. “Kami masih berharap juga support Menteri Agama yang sudah ada di Tanah Suci yang katanya akan berusaha membantu keluarnya visa furoda ini,” harap Zaki.

Dia menyebut masih ada peluang sangat tipis sebelum bandara ditutup pada 2 Juni 2025. Namun, Zaki juga tetap menyarankan agar masyarakat mulai mempertimbangkan haji khusus sebagai alternatif layanan yang lebih aman.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan, ada sekitar ribuan calon jemaah haji yang sudah mendaftar jalur furoda pada 2025 ini.

Lihat Juga :  Selesai, Embarkasi Palembang Berangkatkan 8.467 Jemaah Haji, Semua Telah Berada di Mekkah

Hal itu dikatakan HNW usainya munculnya polemik calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat karena tidak terbitnya visa dari pemerintah Arab Saudi.

“Memang cukup besar ya, ada sekitar 2.000-an ya yang sudah mendaftar untuk furoda dan ternyata visanya tidak keluar. Jadi tentu jumlah yang sangat besar gitu,” ujar HNW kepada wartawan, Senin (2/6/2026).

Menurut Legislator PKS itu, informasi soal tidak dikeluarkannya visa furoda sudah sebetulnya dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) maupun asosiasi penyelenggara haji seperti Amphuri sejak 26 Mei 2025.

Sementara itu, Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, meminta agar masyarakat jangan menyalahkan pemerintah. Ini murni bisnis antara travel dan jemaah.

” Tapi ke depan, syarat, mekanisme, dan standar pelayanan haji furoda harus diatur lebih baik dalam revisi UU PIHU. Ini untuk melindungi calon jemaah dari kerugian materiil maupun immateriil,” terangnya dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, iklan dan promosi haji furoda selama ini terlalu bombastis. Mereka berjanji keberangkatan instan tanpa antrean, namun tak transparan soal risiko gagal berangkat.

Kepastian bahwa visa furoda tidak diterbitkan disampaikan otoritas Kerajaan Arab Saudi. Hal ini ditegaskan kembali oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief.

“Pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait pembukaan visa furoda,” ujar Hilman.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab atas kuota resmi, yakni 98% haji reguler dan 8% haji khusus (ONH Plus). Sementara visa furoda atau visa mujamalah adalah jalur undangan yang diurus langsung oleh travel swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button