Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

FIQIH

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan Ulama

AsSAJIDIN.COM — Jika seseorang belum aqiqah karena sesuatu dan lain hal kendala yang dihadapi orangtuanya sewaktu masih kecil apakah boleh kurban?

Aqiqah dilakukan sebagai bentuk syukur orangtua atas kelahiran anak. Idealnya aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah anak lahir. Tetapi, jika saat itu orangtua belum mampu, aqiqah dapat diundur sesuai kemampuan orangtua hingga anak baligh.

Setelah anak dewasa, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orangtua. Anak bisa mengaqiqahkan dirinya sendiri jika diberikan kelapangan rezeki. Baik kurban maupun aqiqah sama-sama sunnah apabila bukan nazar.
Lantas, mana yang harus lebih dulu diutamakan? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.
Belum Aqikah Apakah Boleh Kurban?

Dalam video yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, ulama Indonesia Buya Yahya menjelaskan bahwa umat Muslim boleh berkurban meski belum melaksanakan aqiqah. Pada dasarnya, Aqiqah merupakan sunnah bagi orangtua atas kelahiran anaknya.

Lihat Juga :  CPNS 2023 Dibuka 16 September, ini Jumlah Formasi dan Link Pendaftaran

Apabila orangtua belum bisa mengaqiqahkan anak hingga mereka baligh, maka anak tidak wajib mengaqiqahkan dirinya sendiri.

“Aqiqah adalah sunnah yang dibebankan Allah SWT kepada orangtua untuk mensyukuri anaknya. Jadi, tugas aqiqah ada di orangtua, kalau mau kurban silakan saja tidak harus aqikah terlebih dahulu. Adapun kurban adalah sunnah yang dibebankan atas diri sendiri.”

Lantas amalan mana yang lebih dahulu diutamakan, berkurban atau mengakikahkan anak? Dalam hal ini, Buya Yahya menganjurkan para orangtua untuk mengaqiqahkan anak terlebih dahulu.

Berbeda dari kurban yang bisa dilakukan setiap tahun, aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup. Adapun waktu pelaksanaannya yakni di hari ke-7 setelah anak lahir. Jika belum mampu, bisa diundur hingga ke-14, ke-21, atau sampai anak baligh.

Lihat Juga :  Makruh Tidur sebelum Isya, Keutamaan Waktu Maghrib hingga Isya

Kurban atau udhiyah sangat dianjurkan bagi umat Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT. Dalam buku Panduan Ringkas Ibadah Qurban karya Wahyu Dwi Prastyo (2020), orang yang berkurban perlu membaca niat agar ibadahnya sah. Adapun niat berkurban sebagai berikut:
نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى
Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’ala
Artinya: “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”
Umat Muslim juga bisa membaca niat yang lebih lengkapnya sebagai berikut:
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ مِنْكَ هَذَا عَنِّي
Bismillahi allahumma wallahu akbar allahumma minka hadza ‘anni.
Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, karunia ini dari-Mu dan untuk-Mu maka terimalah kurban dariku ini. (*/sumber: kumparan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button