Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Pemilu 2024, Sanksi Menanti Bagi ASN tidak Netral

ASSAJIDIN.COM –Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk netral atau tidak memihak calon manapun dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Guna menegakkan aturan dalam Pemilu 2024 serta menciptakan sikap netralitas ASN, Kejaksaan Tinggi Sumsel memberikan sosialisasi terkait masalah pelanggaran ASN di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Palembang, Selasa (13/2/2024).

Kasi Pemkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, netralitas ASN pada pemilu sangatlah penting. Kejati mengamati dan memonitor jalannya pemilu, mengharapkan ASN jangan sampai terlibat pelanggaran pemilu.

“Netralitas yang terkandung di dalamnya menyangkut ASN maupun pegawai honorer,” katanya.

Lihat Juga :  Apa itu Fatherless? Inilah Dampaknya Bagi Tumbuh Kembang Anak

Sangsi bagi ASN yang melanggar akan diberikan seperti sangsi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp12 juta.

“Kami dari kejaksaan mendirikan posko pemilu yang didalamnya berperan menerima pengaduan seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralitas ASN,” katanya.

Sekertaris Dinas Kominfo Kota Palembang Adi Zahri mengatakan, bahwa apa yang diberikan pada pembekalan tadi sangatlah penting mengenai sikap netral ASN di masa pemilu.

“Saya berharap melalui diskusi tadi semua paham dan mematuhi jangan sampai ada yang melanggar hukum,” katanya. (pitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button