Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Astaghfirulallah, Perdagangan Anak Terjadi di Palembang

AsSAJIDIN.COM —  Sungguh miris mendengar perdagangan anak dibawah umur yang terjadi di Palembang, yang di lakukan oleh Muhammad Fikri (40),warga Jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, terhadap anak yang berinisial NB (13), warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Fikri mengaku hanya mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan membagi hasilnya dengan korban “saya bagi dua dengan korban, seandainya dapat Rp. 200 ribu, saya Rp 50 ribu dan korban Rp 150 Ribu, seandainya dapat Rp 500 ribu, saya 200 korban 300 ribu” Ungkapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Senin (18/12/2023) siang.

Lihat Juga :  Kilang Pertamina Plaju Kampanyekan Keselamatan Kerja

Akhirnya Fikri ditangkap oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang di sebuah penginapan di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku penjualan anak dibawah umur ia mengatakan, “Korban ini dijual sebanyak enam kali melalui aplikasi kencan Mi Chat, untuk berhubungan badan layaknya suami istri.” Jelasnya

Kasus ini terkuak saat korban tidak pulang ke rumah karena pergi sama pacarnya, lalu bertemu dengan tersangka dan selama satu bulan korban ditinggalkan tersangka di penginapan yang berpindah-pindah tempat. Untuk pacar korban sendiri, saat ini masih dalam pengejaran kami, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana tersebut,” tutupnya.

Lihat Juga :  Mengenal Tahun Gajah Tahun Kelahiran Nabi

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76 I JO pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 JO pasal 2, pasal 12 JO pasal 2 UU 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(Ardillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button