YLBH Qisth Perjuangkan Keluhan Warga yang Terdampak Pencemaran Udara Diduga dari Aktivitas PT SIG

AsSAJIDIN.COM — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth (YLBH QISTH) menerima keluhan warga Perumahan Tiara Persada Sako Palembang yang terkena dampak polusi udara yang secara kasat mata berupa debu dan serbuk kayu yang diduga berasal dari proses produksi dari PT SIG.
Kurnia Saleh Direktur Eksekutif LBH QISTH menyampaikan, berdasarkan keluhan warga yang kami terima, warga sudah melakukan banyak upaya atas polusi udara yang berasal dari PT SIG selama beberapa tahun terakhir, dengan tuntutan pihak PT SIG segera membenahi proses pembuangan limbah hasil produksi agar tidak mencemari lingkungan yang berdampak langsung kepada kesehatan warga sekitar. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut oleh PT SIG.”Ujar Kurnia.
“Tentu pihak LBH QISTH akan segera menindaklanjuti aduan warga, upaya mediasi dan klarifikasi akan segera kami sampaikan ke PT SIG atas nama warga perumahan yang terdampak agar memenuhi tuntutan warga untuk perbaikan pembuangan limbahnya, namun jika tidak ada tindak lanjut, LBH QISTH akan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, dan LBH QISTH berkomitmen dengan warga akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.” Tutup Kurnia.
Jos perwakilan warga turut menambahkan banyak anak-anak dan orang tua yang berumur terkena dampak atas kejadian ini, batuk-batuk dan gangguan pernafasan, sebagian warga sudah berobat namun sebagian tidak bisa berobat karena tidak ada biaya. Harapan kami agar PT SIG segera menanggulangi pencemaran udara itu, supaya kami bisa menghirup udara segar di perumahan ini.” Tutup Jos.
Sebelumnya warga Perumahan Tiara Persada Residence di Jalan Jepang Borang Sako Palembang mengadu ke LBH QISTH untuk menuntut PT SIG di Kecamatan Sako Palembang.
Pengolahan industri kayu oleh PT SIG yang telah berjalan puluhan tahun ini diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan berupa pencemaran udara.
Pencemaran udara yang dirasakan warga berupa Abu Kayu/Serbuk Kayu dan asap hitam pekat yang keluar dari cerobong perusahaan yang mengakibatkan batuk, sesak nafas, infeksi saluran pernafasan, dan badan atau kulit mejadi gatal.
Sebelumnya, warga Perumahan Tiara Persada Residence tersebut sudah melaporkan dugaan adanya pencemaran kepada pemerintah setempat, dan kepada manajemen PT SIG. Akan tetapi laporan-laporan yang diajukan oleh warga tidak ditindak secara serius oleh pemerintah setempat, maupun Pihak manajemen perusahaan. Akibatnya, pencemaran yang dilakukan oleh PT SIG terus terjadi hingga hari ini.
Muhammad Hidayat Arifin, Selaku Ketua Pembina LBH QISTH menyoroti PT SIG soal dugaan pencemaran lingkungan yang serius bagi warga sekitar selama bertahun-tahun yang mengancam kesehatan warga.
Hidayat mengingatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak dasar manusia yang harus dipenuhi, termasuk hak atas udara yang sehat.
Menanggapi aduan masyarakat yang masuk ke LBH QISTH perihal dugaan pencemaran linggungan, Hidayat berjanji bersama-sama dengan Tim Advokasi akan memperjuangkan hak-hak masyarakat hingga tuntas, sekaligus memperjuangkan keadilan bagi korban pencemaran lingkungan. (Rilis YLBH Qisth)
