Mengerikan, Memo Jual Shabu seperti Jual Es, Keliling Kampung, Jaga Anak-anak Kita!

ASSAJIDIN.COM — Satreskrim Polsek Ilir Barat II berhasil mengamankan pemuda yang mengedarkan sabu secara langsung.
Pelaku bernama Memo (27) warga Jalan KGI Suro, lorong Kota Batu, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II diringkus pihak kepolisiaan saat melakukan hunting di sekitar jalan KGI Suro pada Selasa (13/06/2023) lalu.
Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa beberapa bungkus kecil yamg diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana jeans miliknya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Ilir Bata II Kompol Wira Satria Yudha pada giat ungkap kasus, jumat (16/06/2023).
“Setidaknya ada 5 bungkus dengan paket 50 ribu dan 100 ribu di kantong celana pelaku,” jelas Kapolsek.
Selain itu pelaku juga mengamankan alat hisap sabu (bong) dan pirek. Hingga kini pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kita akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui jaringan penyebaran sabu tersebut,” tambah Kompol Wira.
Diketahui pula pelaku juga merupakan residivis dan baru 2 bulan bebas dari penjara di Polsek IB 2 langsung melakukan kegiatan tersebut.
“Kasusnya pencurian handphone, dan dia kembali lagi,” jelas Kapolsek.
Pelaku dikenakan pasal 112 KUHP ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Dilain pihak menurut pengakuan tersangka dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama cek nur di Daerah Tangga Buntung.
“Saya menjualnya dengan paket 50 dan 100 ribu dan saya mendapatkan untung 5 ribu dan 10 ribu, jika sudah terjual habis saya beli untuk dikonsumsi sendiri,” aku Momo.
Dijelaskan tersangka dirinya menjual barang haram tersebut dengan cara keliling daerah tempat tinggalnya dan menawarkan kepada teman-temannya atau orang yang dikenalnya.
“Sama seperti menjual es, saya menawarkan kepada orang-orang yang mengincar sabu itu,” tambah Momo. (Yola)
