Belajar dan Mengenal Shalat Witir, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya,
ASSAJIDIN.COM — Sekarang kita belajar shalat witir secara tuntas. Kali ini serial pertama, dan ini adalah pelajaran dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.
Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail
ุจูุงุจู ุงูุญูุซูู ุนูููู ุตููุงูุฉู ุงูููุชูุฑู
ููุจูููุงูู ุฃูููููู ุณููููุฉู ู ูุคููููุฏูุฉู ููุจูููุงูู ููููุชููู
205. Bab Anjuran Melakukan Shalat Witir, Penjelasan Bahwa Hukumnya Sunnah Muakkadah, dan Penjelasan Waktunya
Hadits #1132
ุนููู ุนูููููู โ ุฑูุถููู ุงูููู ุนููููู โ ุ ููุงูู : ุงูููุชูุฑู ููููุณู ุจูุญูุชูู ู ููุตููุงูุฉู ุงูู ูููุชููุจูุฉู ุ ูููููููู ุณูููู ุฑูุณููููู ุงูููู โ ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู โ ุ ููุงูู : (( ุฅูููู ุงูููู ููุชูุฑู ููุญูุจูู ุงูููุชูุฑู ุ ููุฃูููุชูุฑููุง ููุง ุฃููููู ุงูููุฑูุขูู )) ุฑูููุงูู ุฃูุจููู ุฏูุงููุฏู ููุงูุชููุฑูู ูุฐูููู ุ ููููุงูู : (( ุญูุฏูููุซู ุญูุณููู)) .
Dari โAli radhiyallahu โanhu, ia berkata, โShalat witir tidaklah seperti shalat wajib. Namun demikian Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam telah menyunnahkannya. Beliau bersabda, โSesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir,
maka lakukanlah witir, wahai Ahli Al-Qurโan.โโ (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Abu Daud, no. 1416; Tirmidzi, no. 453; Ahmad, 1:143. Syaikh Syuโaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat.
Syaikh Al-Albani dalam takhrij Misykah Al-Mashabih mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Salim bin โIed Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, hadits ini memiliki berbagai syawahid atau penguat).
Faedah Hadits
Shalat witir bukanlah wajib. Sebagian ulama menyatakan shalat witir itu wajib karena cuma berdalil dengan alasan perintah dalam hadits. Hadits yang disebutkan kali ini sudah tegas menyatakan bahwa
shalat witir tidaklah wajib.
Hadits ini dijadikan dalil untuk anjuran qiyamul lail secara mutlak.
Hadits ini mengkhususkan shalat malam itu untuk ahli quran.
Pengertian Shalat Witir
Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam,
ุฅูููู ุงูููููู ููุชูุฑู ููุญูุจูู ุงููููุชูุฑู
โSesungguhnya Allah itu witir (tunggal) dan menyukai yang witrr (ganjil).โ (HR. Bukhari, no. 6410 dan Muslim, no. 2677)
Sedangkan yang dimaksud witir pada shalat witir adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isyaโ dan terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh), dan shalat ini adalah penutup shalat malam.
Disebut witir karena dikerjakan dengan rakaat yang ganjil, bisa dengan satu, tiga, atau bilangan ganjil lainnya, dan tidak boleh mengerjakannya dengan jumlah rakaat genap.
Mengenai shalat witir apakah bagian dari shalat qiyamul lail (tahajud) atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Imam Nawawi sendiri berkata bahwa yang benar adalah witir itu termasuk shalat malam
atau shalat tahajud, sebagaimana tegas pula di kitab Al-Umm Imam Syafiโi. Namun sebagian ulama Syafiโiyah menyatakan bahwa shalat witir itu bukanlah tahajud.
Hukum Shalat Witir
Menurut mayoritas ulama, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan), tidak sampai wajib.
Menurut ulama Syafiโiyah dan Hambali, shalat witir itu wajib khusus bagi Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, menjadi kekhususan beliau.
Waktu Pelaksanaan Shalat Witir
Menurut ulama Hambali dan pendapat yang muโtamad dalam madzhab Syafiโi, shalat witir dimulai setelah shalat Isya. Dan waktunya berakhir adalah ketika terbit fajar kedua.
Dalilnya adalah dari Abu Bashrah Al-Ghifari radhiyallahu โanhu, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฅูููู ุงูููููู ุฒูุงุฏูููู ู ุตููุงูุฉู ูููููู ุงููููุชูุฑู ููุตูููููููุง ูููู ูุง ุจููููู ุตููุงูุฉู ุงููุนูุดูุงุกู ุฅูููู ุตููุงูุฉู ุงููููุฌูุฑู
Sesungguhnya Allah telah menambahkan bagi kalian shalat yaitu shalat witir. Kerjakanlah shalat witir antara shalat Isya dan shalat Shubuh.โ (HR. Ahmad, 6:7. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Ibnu โUmar menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam saat ditanya tentang bagaimanakah cara shalat malam, beliau menjawab,
ุตููุงูุฉู ุงูููููููู ู ูุซูููู ู ูุซูููู ุ ููุฅูุฐูุง ุฎูุดููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุงูุตููุจูุญู ุตููููู ุฑูููุนูุฉู ููุงุญูุฏูุฉู ุ ุชููุชูุฑู ูููู ู ูุง ููุฏู ุตููููู
Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.โ (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749)
Ibnu โUmar radhiyallahu โanhuma mengatakan,
ู ููู ุตููููู ุจูุงูููููููู ููููููุฌูุนููู ุขุฎูุฑู ุตููุงูุชููู ููุชูุฑุงู ููุฅูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุฃูู ูุฑู ุจูุฐููููู ููุฅูุฐูุง ููุงูู ุงููููุฌูุฑู ููููุฏู ุฐูููุจูุชู ููููู ุตููุงูุฉู ุงูููููููู ููุงููููุชูุฑู ููุฅูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุงูู ยซ ุฃูููุชูุฑููุง ููุจููู ุงููููุฌูุฑู ยป
Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam, maka jadikanlah akhir shalat malamnya adalah witir karena Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Dan jika fajar tiba, seluruh shalat malam dan shalat witir berakhir,
karenanya Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, โShalat witirlah kalian sebelum fajar.’โ (HR. Ahmad, 2:149. Syaikh Syuโaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ulama Syafiโiyah dan Hambali menyatakan bahwa seandainya ada yang menjamak shalat Maghrib dan shalat Isyaโ dengan jamak taqdim (berarti kedua shalat tersebut dikerjakan pada waktu Maghrib, pen.), maka waktu witir dimulai setelah shalat Isya.
Shalat Witir Bisa pada Awal Malam, Bisa pada Akhir Malam
โAisyah radhiyallahu โanha mengatakan,
ู ููู ููููู ุงูููููููู ููุฏู ุฃูููุชูุฑู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ู ููู ุฃูููููู ุงูููููููู ููุฃูููุณูุทููู ููุขุฎูุฑููู ููุงููุชูููู ููุชูุฑููู ุฅูููู ุงูุณููุญูุฑู.
Kadang-kadang Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam melaksanakan witir di awal malam, pertengahannya, dan akhir malam. Sedangkan kebiasaan akhir beliau adalah beliau mengakhirkan witir hingga tiba waktu sahur.โ (HR. Muslim, no. 745)
Disunnahkanโberdasarkan kesepakatan para ulamaโshalat witir itu dijadikan akhir dari shalat malam. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu โUmar radhiyallahu โanhuma,
ุงุฌูุนููููุง ุขุฎูุฑู ุตููุงูุชูููู ู ุจูุงูููููููู ููุชูุฑู
Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.โ (HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751)
Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin โAbdillah radhiyallahu โanhu, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฃููููููู ู ุฎูุงูู ุฃููู ูุงู ูููููู ู ู ููู ุขุฎูุฑู ุงูููููููู ูููููููุชูุฑู ุซูู ูู ููููุฑูููุฏู ููู ููู ููุซููู ุจูููููุงู ู ู ููู ุงูููููููู ูููููููุชูุฑู ู ููู ุขุฎูุฑููู ููุฅูููู ููุฑูุงุกูุฉู ุขุฎูุฑู ุงูููููููู ู ูุญูุถููุฑูุฉู ููุฐููููู ุฃูููุถููู
Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam,
hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.โ (HR. Muslim no. 755)
Dari Abu Qatadah radhiyallahu โanhu, ia berkata,
ุฃูููู ุงููููุจูููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุงูู ูุฃูุจูู ุจูููุฑู ยซ ู ูุชูู ุชููุชูุฑู ยป ููุงูู ุฃููุชูุฑู ู ููู ุฃูููููู ุงูููููููู. ููููุงูู ููุนูู ูุฑู ยซ ู ูุชูู ุชููุชูุฑู ยป. ููุงูู ุขุฎูุฑู ุงูููููููู. ููููุงูู ูุฃูุจูู ุจูููุฑู ยซ ุฃูุฎูุฐู ููุฐูุง ุจูุงููุญูุฒูู ู ยป. ููููุงูู ููุนูู ูุฑู ยซ ุฃูุฎูุฐู ููุฐูุง ุจูุงูููููููุฉูยป.
Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, โKapankah kamu melaksanakan witir?โ Abu Bakr menjawab, โSaya melakukan witir di permulaan malam.โ Dan beliau bertanya kepada Umar,
Kapankah kamu melaksanakan witir?โ Umar menjawab, โSaya melakukan witir pada akhir malam.โ Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, โOrang ini melakukan dengan penuh kehati-hatian.โ Dan kepada
Umar beliau mengatakan, โSedangkan orang ini begitu kuat.โโ (HR. Abu Daud, no. 1434 dan Ahmad, 3:309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). (*/Sumber: rumaysho)
