SYARIAH

Bernazar Menurut Islam

AsSAJIDIN.COM — Nazar adalah janji kepada diri sendiri untuk melakukan sesuatu jika  maksudnya tercapai.

Pengertian nazar menurut syara’ adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib bagi seseorang.

Nazar tidak sah saat seseorang berjanji akan melakukan hal yang mubah, makruh dan haram. Begitu juga tidak sah bernazar, ketika seseorang melakukan sesuatu yang wajib baginya, seperti bernazar akan melakukan shalat lima waktu. Sebab shalat lima waktu, meskipun tidak dinazarkan, sudah menjadi kewajiban bagi seorang Muslim.

Dengan demikian, perkara yang dapat dinazarkan adalah perkara yang dihukumi oleh syara’ sebagai perbuatan sunnah atau fardlu

Seperti bernazar akan bersedekah kepada fakir miskin, seperti juga halnya nazar si Umar tadi.
Bernazar akan menshalati jenazah fulan dan contoh hal-hal sunnah dan fardlu kifayah yang lain yang sifatnya baik.

Lihat Juga :  Doa di Bulan Rajab Agar Dipertemukan dengan Ramadhan

Syarat Sah Nazar
Dikutip dari nu.or,id syarat-syarat bernazar adalah sebagai berikut:

1. Niat nazar diucapkan. Yaitu keinginan untuk menyanggupi melakukan suatu hal yang telah diniatkan.
Misalnya berkata “Saya bernazar akan puasa pada hari Senin dan Kamis atau yang lainnya”

2. Nazar dinilai sah apabila perkataannya mengandung sebuah kepastian.
Bila nazar yang diucapkan tak mengandung kepastian untuk melakukan sesuatu, maka hal tersebut tak bisa disebut sebagai nazar. Contoh:
Perkataan seseorang “Saya akan bersedekah kepada fakir miskin” maka kewajiban nazarnya cukup dengan menyedekahkan jumlah uang sesuai dengan kemampuan. Namun sahnya nazar akan berbeda ketika yang diucapkan tidak bersifat umum, tapi sudah ditentukan.

3. Nazar bertujuan semata-mata hanya karena Allah dan atau bertujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Lihat Juga :  Mengemis yang Haram dan Mengemis yang Halal

4. Nazar tidak dibenarkan untuk sesuatu perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam

5. Jika seseorang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya
maka keluarga yang ditinggalkan yang membayar Nazar.

Misalnya berkata “Saya akan puasa senin dan kamis satu bulan, jika saya juara kelas”. Dari situ, puasa senin dan kamis harus dilakukan sesuai dengan perkatannya, yakni satu bulan penuh.

Adapun nadzar dapat dikatakan batal apabila:
a. Nazar itu dimaksudkan untuk bermaksiat kepada Allah swt.
b. Didalam Nazar terdapat banyak pertentangan terhadap syariat Islam.
c. Didalam nazar tersebut adanya saling pilih kasih antar waris, yang mana hal itu sangat bertentangan dengan hukum Islam, karena itu perbuatan maksiat. (*)

Sumber: tribunsumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button