Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Momen Hari Santri Sebagai Resolusi Jihad Kemerdekaan Indonesia

AsSAJIDIN.COM – Emi Sumitra SE,M.Si ajak masyarakat dan para santri di Kabupaten Banyuasin menjadikan momen peringati Hari Santri Nasional ke-VII yang jatuh pada 22 Oktober 2021 sebagai sebagai resolusi jihad pertahanan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, adalah suatu bentuk pengingat seruan resolusi jihad Nahdlatul Ulama (NU) kata Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banyuasin yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut Jumat (22/10/21).

Lihat Juga :  Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Reno Anugerah Pratama di Lapas Pakjo Palembang

Emi Sumitra menjelaskan, dimana aksi resolusi jihad yang pertama kali terjadi pada 22 Oktober 1945 silam, dimulai dan diserukan langsung oleh KH Hasyim Asy’ari kepada para santri dan ulama pondok pesantren diberbagai penjuru Indonesia, dengan tujuan untuk membulatkan tekad dalam melakukan jihad membela tanah air.

Oleh karena itu di momen peringatan hari Santri Nasional tahun ini, pihaknya di DPRD Banyuasin sekarang sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pondok Pesantren dan Madrasah agar nantinya antara pondok pesantren, madrasah serta sekolah-sekolah khusus pendidikan formal dapat disamakan, sambungnya.

Lihat Juga :  Penyerangan Kiai NU, Gus Yahya : Semua Pihak Tahan Diri, Percaya Proses Hukum

“Karena selama ini pondok pesantren dan madrasah itu sering diangap sebelah mata, dibandingkan pendidikan formal khususnya terkait pendanaan dan anggaran operasional ponpes-ponpes tersebut, padahal sebelum kemerdekaan NKRI ponpes-ponpes itu telah ada,” paparnya.

Emi Sumitra berharap, Karena seharunya dengan adanya undang-undang nomor 8 tahun 2019, tentang Pondok pesantren artinya sudah menjadi kewajiban setiap daerah untuk membentuk regulasi dan mengakomodir tentang anggaran ponpes itu. Sehingga kedepan baik pusat maupun daerah pemberlakuannya sama dan tidak ada lagi perbedaan.(arsen)

Back to top button