Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

Uncategorized

Mulai Dilonggarkan, Hiburan di Bioskop Hanya untuk Usia 12 Tahun ke Atas

 

AsSAJIDIN.COM — Kapasitas kunjungan mall di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sampai 4 Oktober ini menjadi 50%. Bioskop pun sudah diperbolehkan buka dengan syarat hanya untuk usia 12 tahun ke atas.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palembang nomor 40/SE/Dinkes/2021 tentang PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, berdasarkan Inmendagri nomor 44, Kota Palembang saat ini berada di level. Sehingga sudah ada kebijakan lain yang meringankan kegiatan masyarakat.

Lihat Juga :  Zaman Fitnah, Lebih Baik Diam atau Berkata yang Benar

“Seperti mall kapasitas kunjungan 50% dengan sampai jam 20.00, dengan protokol kesehatan,” katanya, Selasa (21/9/2021).

Selain itu, dalam edaran itu juga, karena Kota Palembang berada di zona kuning Covid-19 maka pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall juga diperbolehkan buka.

Dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining dan/atau penerapan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 50% pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Lihat Juga :  Surat Al Zalzalah, Gempa Bumi yang Dahsyat pada Hari Kiamat

“Palembang zona kuning dan level 2, diharapkan kita bisa meningkatkan menjadi zona hijau dan level 1,” katanya. (pitria)

Back to top button