Muslimah, Penting Bagimu Mempelajari Hukum Haid

ASSAJIDIN COM – Darah yang dialami oleh wanita terdiri dari beberapa macam yaitu Haid, Istihadhoh dan Nifas. Hal ini terjadi secara rutin yang dialami oleh wanita
Artinya wanita memiliki kebutuhan untuk mengetahui Hukum hukumnya sehingga kaum wanita mampu melihat mana yang benar dan salah dari ucapan para ulama berkaitan dengan masalah darah ini, Berdasarkan tuntunan Al Qur’an dan Sunnah sebagai sumber peribadatan.
Dalam mempelajari Hukum Haid sangatlah penting dan wajib bagi wanita, jika tidak mempelajari mengakibatkan banyaknya turunan dosa.
Secara bahasa Haid artinya sesuatu yang mengalir. Secara syariat didalam Kitab Risalah Dimait Thabi’iyyah Lin Nisa (Darah kebiasaan wanita) yang ditulis oleh Syekh Muhammad Bin sholeh Al Husaimin menjelaskan darah yang terjadi pada wanita karena konsekuensi alamiah yang keluar atau mengalir tanda sebab (tidak ada luka) dan dia mengalir di waktu tertentu.
Menurut pendapat yang lain dari Ulama Hanafiah Ibnu hamam mengatakan darah yang dipancarkan dari rahim oleh wanita yang sehat tidak sakit dan tidak dalam usia sangat muda. “konsekuensinya, jika wanita diangkat rahimnya dan mengeluarkan darah maka tidak disebutkan haid”,kata Ustadz Nurfitri Hadi dalam Live streaming The Ghuroba
Setiap wanita memiliki kondisi yang berbeda beda, tergantung pada lingkungan lingkungan, cuaca setempat, apa yang dimakan. Dengan demikian wanita memiliki perbedaan yang sangat jelas di antara sesama mereka dalam permasalahan haid.
Kemudian hikmahnya, ketika janin berada didalam perut seorang ibu. Tidak mungkin bagi ibu tersebut untuk memberikan asupan gizi secara langsung kepada anaknya seperti ketika anak itu sudah keluar. “Janin itu butuh asupan makanan, makanya Allah ciptakan plasenta dari pusar anak dan dari sanalah asupan makanan yang dikonsumsi ibu masuk ke janin. Tidak mungkin terjadi makanan yang dikonsumsi ibu langsung masuk kedalam plasenta, namun dijadikan Allah dengan Haid ini. Makanya ketika wanita hamil ia tidak mengalami haid, ini adalah hikmahnya,”katanya.
Demikian juga wanita yang menyusui, jarang sekali wanita mengalami haid terutama di awal menyusui.
Selanjutnya, pada umumnya wanita mengalami haid diantara usia 12 tahun sampai 50 tahun. Namun, bisa jadi wanita mengalami haid sebelum usia 12 tahun tergantung pada lingkungan dan cuaca yang terjadi.
“Terdapat banyak perbedaan pendapat ulama mengenai usia mulanya haid. Namun, ada tiga karakter yang disebut darah haid yaitu, Darah haid berwarna kehitaman, memiliki aroma bau dan darah tidak beku ketika keluar. Jika memiliki karakteristik ini maka disebut darah haid,”katanya.(*/tri jumartini)
