Resmi Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut : Saya Tidak Menerima Sepeser pun…!

AsSajidin.com Jakarta—–Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota haji.
Sebelumnya Yaqut mangkir beberapa kalj dari pemeriksaan KPK. Ketidakhadiran ini terjadi setelah permohonan praperadilannya ditolak pengadilan. Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam amar putusannya menyatakan bahwa langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan atas dugaan skandal penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka Rp622 miliar.
Tidak sendirian, Yaqut juga ditersangkakan bersama mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Saat keluar dari Gedung KPK Kamis, (12/3/2026) kepada awak media, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujarnya singkat sebelum akhirnya menaiki mobil.
Sebelumnya, dugaan korupsi kuota haji ini terungkap dari penyelidikan KPK. Mereka memantau distribusi kuota haji tambahan, sebesar 20.000 orang, dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Indonesia mendapat tambahan kuota itu karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun.
Setelahnya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut, setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus. Pembagian itu mereka sahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama 130/2024.
Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji, kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, 12 Agustus lalu.
