HAJI & UMROHNASIONAL

Mudzakarah Perhajian 2024, Menag KH Nasaruddin Umar Soroti Tiga Isu Krusial

ASSAJIDIN.COM — Ada tiga isu krusial yang menjadi pokok bahasan dalam Mudzakarah Perhajian 2024.

Mengutip NU Online, ketiga itu krusial itu adalah skema murur, tanazul, dan respons hasil Ijtima MUI soal nilai manfaat dana haji.

Tiga isu krusial itu disampaikan Menag KH Nasaruddin Umar saat membuka Mudzakarah Perhajian 2024 di Institut Agama Islam Persatuan Islam (IAI Persis), Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Murur secara sistematis kali pertama diterapkan pada penyelenggaraan Haji 2024.

Terobosan itu berhasil mempercepat proses mobilisasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina.

Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dan akan diterapkan kembali di tahun depan.

Karenanya, lanjut Menag, sebelum skema murur ini dimatangkan pelaksanaanya, perlu pandangan para ahli fiqih.

“Masalah murur, kami membutuhkan legitimasi para ahli dan ulama,” kata Menag.

Selanjutnya terkait skema Tanazul, menurut Menag, kebijakan ini dalam rangka mengurangi kepadatan jemaah saat mabit (menginap) di tenda Mina.

Konsepnya, jemaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat, akan kembali ke hotel (tidak menempati tenda di Mina).

Lihat Juga :  Sejarah Islam Timur Tengah di Alamoudi Museum Makkah, Jamaah Mega Wisata Saksikan Peradaban Arab

“Itu akan kita bicarakan secara detail,” kata Menag.

Satu hal lagi yang menjadi perhatian Menag untuk dibahas dalam Mudzakarah Perhajian adalah terkait dengan Ijtima Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024.

Ijtima tersebut mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Menag berharap Mudzakarah menghasilkan titik temu.

“Perhitungkan dan pertimbangkan apa dampaknya, apa maslahatnya. Apa akibatnya kalau kita tidak komprehensif mempertimbangkan banyak hal. Tiba-tiba mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu,” kata Menag.

Menurutnya, langkah BPKH selama ini sudah sesuai jalur yakni memberikan subsidi agar jemaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan.

Ia mencontohkan pada 2024 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 93 juta.

Kala itu, untuk dapat berangkat haji, jemaah hanya perlu membayar rata-rata Rp 56 juta per orang. Selisih dari angka tersebut diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.

Lihat Juga :  Berangkat Haji Furoda dengan Naja Tour Rp 450 Juta

“Apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram. Jemaah harus membayar utuh, tentu ini dapat memberatkan.

Jadi, mari kita melihat ini semua dengan lebih komprehensif,” ajak Menag.

Menag berharap forum yang dihadiri para ahli fiqih serta praktisi perhajian ini dapat melahirkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi umat.

“Saya berharap melalui mudzakarah ini kita dapat menghasilkan sesuatu kebijakan yang memberikan kemudahan dan meringankan bagi umat,” katanya.

Ia pun menukil sebuah kaidah yang menyatakan bahwa melakukan tindakan untuk rakyat harus didasari untuk kemaslahatan.

“Jangan justru sebaliknya, pembicaraan tentang rakyat melahirkan mudharat untuk rakyat. Harus menghasilkan yang dapat meringankan masyarakat bukan sebaliknya,” pesan Menag.

Hadir dalam pembukaan kegiatan, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, Wakil Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anhar Simanjuntak, Ketua BPKH Fadhlul Imansyah, dan Dirjen PHU Hilman Latief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button