NASIONAL

Hijab ( Kerudung) Terusik Kembali

OLEH : ALBAR SANTOSA SUBARI

Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan

ASSAJIDIN.COM –Masalah ” kerudung/ hijab”, setelah viral di media sosial menjelang upacara peringatan hari proklamasi kemerdekaan RI ke 79 di IKN karena dilarang menggunakan kerudung/hijab bagi pasukan pengibar bendera.

Hari ini di media sosial Koran rakyat, co.id, 2 September 24 yang dilansir dari tvOne, news juga masih terjadi hal demikian yang diterapkan kepada rekrutmen pegawai di RS. Medistra Jakarta, melarang dan disyaratkan kepada pelamar untuk melepas kerudung/ jilbab .

Hal yang serupa juga yang dialami oleh seorang dokter berinisial DK, dokter spesialis yang sudah bekerja sejak tahun 2010, pada tanggal 29 Agustus 24 mengundurkan diri karena dilarang menggunakan kerudung/jilbab, demikian juga sebelum nya asisten DK, sempat Virat 29 Agustus 24.

Lihat Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh pada 13 Mei 2021, Pemerintah Masih akan Sidang Isbat 11 Mei

Hal hal diskriminatif seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi apalagi kita baru saja memperingati HUT RI ke 79, bulan Oktober mendatang tepatnya 28 Oktober 2024 akan memperingati HUT SUMPAH PEMUDA,
Kebijakan kebijakan seperti yang terjadi yang melarang penggunaan kerudung/ jilbab masih saja diusik usik. Padahal kewajiban menggunakan kerudung/hijab itu adalah suatu perintah Allah SWT kepada kaum muslimah untuk menutup AURAT nya.

Bukan sebagai Asissorie untuk dipasang dan dibuka setiap saat oleh pengguna nya, apalagi disyaratkan oleh pihak pihak tertentu guna kepentingan sesaat.
Sehingga sepertinya perlu Penghayatan Terhadap Bhinneka Tunggal Ika di ajarkan kembali kepada anak Bangsa, guna Menuju Indonesia Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button