Uncategorized

Kekuasaan vs Hukum

Oleh Albar Santosa Subari

Pengamat Politik dan Hukum

ASSAJIDIN.COM –Di dalam negara yang menganut asas Demokrasi termasuk Indonesia: bahwa hukum menjadi Panglima di dalam roda berputarnya sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Karena rakyat berdaulat maka semboyannya Dari Rakyat Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat.( Lihat teori Contract Social di dunia ilmu hukum negara modern).

Sehari setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang aturan Tresshold dan putusan nomor 70/PUU-XXII/ 2024 tentang batas usia minimum calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum.
Putusan MK nomor 70/PUU-XXII 2024 menggugurkan Putusan Mahkamah Agung sebelumnya bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon dilantik.

Kalau kita mengikuti arus pikiran majelis hakim MK , khususnya pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/24, adalah untuk menghindari berjalan demokrasi yang tidak sehat versi Undang Undang Pilkada rentan memunculkan Calon Tunggal ( kotak kosong). Dengan kotak kosong bisa menimbulkan tafsiran bahwa pengkaderan calon pemimpin dari suatu partai politik tidak berjalan dengan sempurna alias gagal.( Ini yg kita tidak disukai rakyat Indonesia).

Lihat Juga :  BSB Resmi Buka Cabang Pembantu ke-10 di Palembang,

Namun di sayangkan kedua putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 PUU-XXII 24 dan nomor 70 PUU-XXII 24 yang menurut teori ilmu hukum modern sudah merupakan putusan terbaik untuk berjalan Demokrasi Pancasila, namun sehari setelah tepat tanggal 21 Agustus 24 melalui surat undangan Sekretaris Jendral ( Kepala biro persidangan) nomor B./9827/LG.02.03/8/2024, sifat surat penting dan derajat segera, perihal undangan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan acara Pembahasan II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan keempat atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1/2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang Undang.
Tentu sebagai pengamat politik dan hukum akan bertanya tanya
Pertama, kenapa sebegitu kilat nya DPR RI bersikap atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut??
Kedua, padahal kita ketahui sendiri dari Konstitusional dan peraturan Tentang MK, sifatnya FINAL dan MENGIKAT.

Lihat Juga :  Lelaki Sejati Menurut Alquran

Ketiga, apakah asas hukum ini sudah diabaikan oleh sesama lembaga tinggi Negara.
Keempat dan lain lain pertanyaan bisa timbul dan dapat ditafsirkan berbagai versi?
Terakhir apakah ini dapat kita duga telah terjadi dua variabel ( kekuasaan dan hukum sudah saling berhadapan, bukan lagi seiring sejalan, bagaikan bait lagu percintaan ( satu rel namun tak pernah bersatu, Wallahu ‘alam). Hanya Allah Yang Maha Benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button