KAJIAN

Kajian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Albar Santosa Subari

ASSAJIDIN.COM –Pasca putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diputuskan pada hari Selasa 20 Agustus 24: memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang dimohonkan oleh partai buruh dan partai gelora.

Dalam putusan nya MK memutuskan bahwa ambang batas ( Threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara dari partai politik/ gabungan partai politik hasil pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum nya ( 20 persen kursi DPRD).

Jadi untuk mengusulkan calon kepala daerah yakni calon gubernur, dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil walikota dan calon bupati dan wakil calon bupati tidak harus mendapatkan dukungan dari 20 persen dari jumlah kursi DPRD..
Sebagai pengamat politik dan hukum, melihat dan menganalisis pertimbangan keputusan tersebut yang memang sejak awalnya ketentuan pembatasan dibuat dalam undang undang pilkada merasakan ada sesuatu yang tersirat. Dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/24, mungkin dapat diduga sudah menjawab dugaan dugaan sementara selama ini.
Dengan keluarnya putusan MK di atas, akan memberikan peluang yang besar bagi orang orang yang mempunyai kualitas untuk memimpin menjadi calon ikut pilkada.: yang selama ini terkendala dengan batasan dukungan 20 persen dari total Kurdi di DPRD:
Selain itu juga yang penting dikaji bahwa fungsi dan peranan partai politik dewasa lebih dominan mencari kedudukan dalam kekuasaan.

Lihat Juga :  Shalat Sebagai Penawar Jiwa dan Hati Agar Tenang dan Damai 

Karena fungsinya seperti patut diduga sudah bukan lagi sebagai BENTENG DEMOKRASI, bahkan bisa menjadi alat politik.
Yang mana sebenarnya kalau dikembalikan kepada tujuan hidup berbangsa dan bernegara Partai adalah calon calon dalam suatu komunitas partai untuk menjunjung ” Kedaulatan Rakyat” ingat slogan Demokrasi DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button