KALAMSYARIAH

Anjuran Memuliakan Janda, tidak Harus Menikahinya

ASSAJIDIN.COM — Membicarakan janda memang selalu menarik perhatian kebanyakan orang

Kenapa demikian?

Karena berimplikasi pada keragaman pendapat, tergantung dari sudut mana orang melihatnya.

Bisa jadi ada yang merasa kasihan karena harus berjuang sendirian mencari nafkah semenjak ditinggal pergi suami tercinta untuk selama-lananya.

Namun tak sedikit yang mencibif karena statusnya tanpa suami membuat mata lelaki khususnya yang sudah punya istri berubah jadi mata keranjang.

Terlepas dari itu semua, Islam menganjurkan untuk memuliakan janda. Memuliakan janda tidak harus dengan menikahi, bisa juga dengan membantu kebutuhannya.

Ibnu Batthal dalam kitab Syarah Shahih Bukhari mengatakan,memenuhi dan membantu kehidupan janda dan orang miskin sangat besar pahalanya.

Begini pendapatnya:

من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين

“Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah.

Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud.” (Syarah Shahih Bukhari, Ibnu Batthal).

Lihat Juga :  Atlet Olahraga Asli Indonesia Sumbang emas ke 13 dan 14 Ajang Asian Games 2018

Hadist yang dimaksud tersebut adalah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ

“Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadist tersebut menyebutkan ada keutamaan khusus bagi yang berusaha memenuhi kebutuhkan seorang janda.

Hadist lain yang juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ

“Ada 3 orang yang dijamin oleh Allah untuk membantunya: Mujahid fi sabilillah, orang yang menikah karena menjaga kehormatan dirinya, dan budak yang hendak menebus dirinya untuk merdeka.” (HR. Nasa’i dan At-Turmudzi).

 

Berkah dari Allah 

Islam memandang bahwa keberkahan menikah itu bukan dari seorang laki-laki menikahi janda atau bukan. Sebab, menikah itu sendiri adalah berkah dari Allah.

Artinya, mengenai keberkahan menikahi wanita, berlaku baik menikahi janda maupun gadis.

Dalam Al-Qur’an, Allah menjanjikan kecukupan untuk mereka yang menikah.

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Kawinkanlah orang-orang yang masih lajang diantara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”. (QS. an-Nur: 32).

Lihat Juga :  Masya Allah !!! Ahli Temukan Tanda-tanda Rotasi Bumi Berbalik, Matahari Diprediksi Bakal Terbit dari Barat

Dan ini berlaku umum untuk semua pernikahan, baik menikahi gadis maupun janda. Sebagaimana dinyatakan oleh A’isyah radhiyallahu ‘anha :

تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ يَأتِينَكُم بِالأَمْوَالِ

“Nikahilah wanita, karena akan mendatangkan harta bagi kalian”. (HR. Hakim dan dinilai ad-Dzahabi sesuai syarat Bukhari dan Muslim).

 

Meringankan Beban

Jadi, apa sebenarnya makna menafkahi janda? Hadis yang disebutkan di atas adalah motivasi untuk membantu dan meringankan beban orang miskin dan janda. Bukan difokuskan untuk menikahi janda.

Meski begitu, bisa juga dinilai bahwa amal baik seorang laki-laki adalah dalam bentuk menikahi janda. Namun, ketika seorang janda sudah dinikahi dengan baik-baik maka statusnya sudah berubah menjadi istri dan menjadi sebuah kewajiban bagi suami untuk menafkahi istri dan keluarganya.

السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ

“Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadist di atas menekankan dan menganjurkan untuk memenuhi kebutuhan janda. Terutama janda tua yang tidak memiliki keluarga yang bisa memenuhi kebutuhannya.

Dalam buku Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi mengatakan :

المراد بالساعي الكاسب لهما العامل لمؤنتهما

“Yang dimaksud “berusaha memenuhi nafkah” artinya bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah janda.

 

Wallahu a’lam.

 

Kalam.sindonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button