NASIONAL

Astaghfirullah, Akun WA Indonesia Dicuri, Dijual Ke luar Negeri, Dipakai Untuk Judi Online

ASSAJIDIN.COM — Tim Siber Patrol Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan sejumlah pelaku sindikat illegal access (pentransmisian ilegal) dengan modus menjual akun WhatsApp (WA) nomor Indonesia untuk judi online hingga mendapatkan omzet senilai Rp5 juta.

Total terdapat 7 orang pelaku yang terdiri dari 2 pria dan 5 wanita yaitu NOF (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26),SAK (20), dan HF (19).

Dari ungkap kasus tersebut diketahui NOF merupakan otak dari kasus ini dengan tugas membuat akun judi online 100 buah akun.

Ketujuh pelaku diamnakan di sebuah rumah di Jalan Sunarna loring Bilal kelurahab Sukamulya Kecamatan Sematang Borang pada 24 Aptil 2024 lalu.

Para pelaku sindikat ini berasal dari Palembang berhasil diringkus dan ikut diamankan seorang otak pelaku berinisial Nov.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Plt Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin dsn Kanit Siber AKP Hernedi pada ungkap kasus (30/04/2024) mengatakan modus pelaku adalag dengan membeli jual beli akun whatsapp.

Lihat Juga :  Kila ke-5 Persembahan Kemendikbudristek untuk Anak Indonesia Peduli Ekosistem Lagu Anak

“Selain melakukan kegiatan menyebarkan konten judi online, para tersangka juga menjual beli akun whatsapp yang terhubung dengan no hendphone yang sudah teregister atas nama orang lain serta memperjual belikan akun whatsapp indonesia dengan menggunakan identitas NIK milik orang lain ke pembeli akun whatsapp di luar negeri,” ujar Kabid Humas.

Kombes Pol Sunarto juga menambahlan para pelaku mengaku bisa menjulan 50 ribu akun whatsapp dalam satu hari dengan omset sampai dengan 5 juta perhari.

“Salah satu tersangka NOF juga mengaku menjual akun whatsapp ke salah satu akun dari negara China melalui transaksi bank swasta, lalu pelaku membeli dari para penjual akun whatsaap di facebook dengan harga 3.000, per akun lalj menjual akun whatsapp tersebut ke pembeli dari luar negeri melalui akun telegram dengan harga 3.100 ” tambah Kombes Pol Sunarto.

Diketahui NOF juga mengirimkan saldo ke beberapa akun judi online senilai 50.000 ribu per akun dan menerima keuntungan dengam cara keuntungan dari permainan judi Online tersebut adalah dengan cara mengambil promo bonus dari situs judi online yaitu bonus cashback dan turnover permainan judi slot.

Lihat Juga :  Perempuan Shalat Dzuhur di Hari Jumat Usai Kaum Laki-laki Selesai Jumatan, Benarkah Demikian?

Sedangkan 6 tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun whatsapp yang dijual oleh penjual akun whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT.

“Setelah akun whatsapp di ubah ke format YXT kemudian file tersebut diberikan kepada Tersangka NOF dan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF 3 juta perbulan,* tambah Kabid Humas.

Barang Bukti yang turut diamankan 9 unit ponsel android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub serta tiga unit rooter wifi dan power supply.

Para dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

“Mereka dijerat dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar,” tutup Sunarto.(Yola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button