Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

SYARIAH

Nikah Beda Agama Haram, dan Menjerumuskan Diri dalam Kebatilan

ASSAJIDIN.COM — Pernikahan beda agama adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Oleh sebab itu, sebelum menikah harus selektif dalam memilih pasangan agar tidak terjerumus dalam kebatilan.

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel Dr. Nurkhalis, MPd mengatakan, pernikahan beda agama setelah ajaran Islam dan Al Quran diturunkan sempurna dalam kurun waktu 23 tahun, maka pernikahan beda agama diharamkan.
Allah Ta’ala menyatakan dalam firmannya QS Al Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ -)البقرة ٢٢١)

Artinya “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman”.
Ayat tersebut berisi pesan yang menunjukkan Allah SWT melarang pernikahan beda agama. Namun demikian, disebutkan bahwa larangan tersebut masih belum jelas apakah bersifat mutlak dan haram, atau memiliki penjelasan lain.

Terdapat beberapa kisah yang menjelaskan asal mula diturunkannya ayat tersebut, salah satunya adalah yang dikeluarkan oleh Ibnu Al-Mundzir dari Muqatil bin Hayyan, yaitu sebuah kisah dari Martsad Al-Ghanawi yang meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahi seorang perempuan musyrik. Perempuan musyrik tersebut mempunyai strata sosial yang bagus pada kabilahnya bernama ‘Anaq. Martsad berkata:

“Ya Rasulullah, sungguh aku tertarik (untuk menikahi) perempuan ‘Anaq itu”. Lalu Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan Martsad Al-Ghanawi.

Lihat Juga :  Menggunakan "Pengaman" Menurut Pandangan Islam

Dalam ayat lain Al-Maidah: 5 Allah Ta’ala menegegaskan::
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ – ٥

Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Al-Maidah: 5)

Ayat di atas menyiratkan bahwa Allah SWT menghalalkan atau mengizinkan seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim yang termasuk dalam golongan Kitabiyyah (ahli kitab) asli. Perempuan Kitabiyyah ialah perempuan Yahudi dan Nasrani. Adapun perempuan Yahudi yang boleh dinikahi harus memiliki asal-usul agama Yahudi yang tidak termasuk ke dalam agama Yahudi setelah di-mansukh. Sedangkan perempuan Nasrani boleh dinikahi jika diketahui asal-usul agama Nasrani-nya masuk ke dalam agama Nasrani sebelum di-mansukh, walaupun setelah terjadi perubahan selama mereka berusaha menjauhi ajaran-ajaran yang diubah tersebut.
Lebih lanjut Nurkhalis menuturkan, pernikahan beda agama diawal Al Quran diturunkan dibolehkan. Mantan Rektor Al Azhar Mahmud Syalthuth dalam Al Fatawa menjelaskan, pernikahan beda agama pada masa awal Al Quran diturunkan, laki laki yang ingin menikahi wanita musrik harus lebih kuat agamanya (imannya) sehingga tidak terbawa wanita musrik.
“Tapi sekarang pernikahan beda agama itu haram, pernikahannya batil atau tidak sah. ” bebernya.
“Walaupun saat ini ada ormas liberalis seperti Jaringan Islam Liberal (JIL), Al Kautsar Institut, Fahmina, ICIP mereka membolehkan pernikahan beda agama, semua itu bertentangan dengan syariat, karena pernikahan beda agama itu haram berarti zina, ” tambah Nurkhalis.

Lihat Juga :  One Day One Hadist : Jangan Sampai Terlambat Tunaikan Zakat Fitrah

Dia menerangkan, pernikahan itu dalam Islam dinilai sebagai ibadah sepanjang masa selama terikat dengan akad nikah maka selama itu pula bernilai ibadah.
“Jadi atas nama apapun pernikahan beda agama itu diharamkan. Pernikahannya batil atau rusak, zina selama lamanya, ” katanya.
Nurkhalis mengungkapkan, pernikahan beda agama itu atas dasar apa, karena tidak tahu atau tahu tapi masih tetap melanggar. Kalau sudah tahu menikah beda agama dilarang tapi masih dilakukan, itu imbasnya kepada keturunan. Tanggung jawab ayah sebagai pemimpin rumah tangga atas istri dan anaknya.

Sebagai mana dijelaskan dalam QS At Tahrim ayat 6 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.

“Jadi sebelum memutuskan menikah, harus berhati hati dan selektif memilih pasangan. Jangan sampai tertipu dan harus banyak bertanya sebelum memutuskan menikah, ” tandasnya. (Yanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button